Mataram (suarantb.com) – Kejati NTB telah maraton memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman”.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, pada Rabu (3/12/2025) mengatakan, dari pemeriksaan dari hari Senin hingga Rabu, pihaknya telah memeriksa 49 orang saksi.
Sebanyak 49 saksi tersebut berasal dari anggota DPRD NTB, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB, dan istri dari tersangka IJU.
Zulkifli tidak merinci siapa saja jajaran Tim TAPD NTB yang telah menghadap penyidik Bidang Pidana Khusus. TAPD sendiri diketuai oleh Sekda Provinsi NTB dan beranggotakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Hari ini ada 17 orang yang kami periksa. Campur, ada (anggota dewan) yang menerima (dugaan dana “siluman”) dan ada yang tidak,” kata dia.
Dia menyebutkan, pihaknya memeriksa kembali 49 saksi dugaan dana “siluman” tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah menjalani penahanan.
Sejumlah Anggota DPRD NTB yang Telah Kembali Diperiksa
Dari pantauan di lapangan, Suara NTB dapat mengidentifikasi belasan anggota DPRD NTB yang kembali menjalani pemeriksaan hingga Rabu (3/12/2025). Mereka antara lain Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya. Selain itu, Wakil Ketua III DPRD NTB, H Muzihir dan Sitti Ari, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Serta Politisi PDI-P, Abdul Rahim; anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB TGH. Sholah Sukarnawadi; Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB), Nadirah Al Habsyi; dan Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri.
Lebih lanjut, jaksa telah memeriksa kembali Iwan Panjidinata (Partai Gerindra); Ali Usman Ahim (Partai Gerindra); dan Didi Sumardi (Partai Golkar). Lalu, Suharto (Partai Nasdem); M Aminurlah (PAN); Sudirsah Sujianto (Partai Gerindra); dan, Made Slamet (PDI-P). Serta, Hasbullah Muis Konco (PAN); Moh Akri (PPP); dan Hj Rohani (Partai Perindo).
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”
Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut.
Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.
HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

