spot_img
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKejari Mataram Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

Kejari Mataram Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar), Selasa (2/12/2025).

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, penahanan satu tersangka berinisial MZ itu menyusul penahanan dua tersangka sebelumnya, yakni AZ dan R.

“Tersangka MZ saat ini telah kami tahan di Lapas kelas IIA Kuripan, Lombok Barat bersama dua tersangka lainnya,” kata dia.

MZ merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat. MZ dalam perkara ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan pokir tersebut.

Pada tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,265 miliar. Anggaran itu untuk kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Anggaran tersebut terbagi dalam 143 kegiatan, di mana 100 di antaranya merupakan pokir yang diajukan oleh anggota DPRD Lobar berinisial AZ.

“Paket Pokir DPRD Lobar yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp2 miliar ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket),” jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka MZ bersama satu tersangka lainnya, DD yang juga merupakan ASN Dinas Sosial Lobar tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.

“Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga,” tuturnya.

DD dan MZ juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama AZ dengan cara menunjuk langsung Tersangka R sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar Sebabkan Kerugian Negara

Atas perbuatan keempat tersangka dugaan korupsi pokir DPRD Lobar, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.

Kepada empat tersangka, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total, saat ini Kejari Mataram telah menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi DPRD Lobar ini. Mereka antara lain, AZ selaku anggota DPRD Lobar, MZ pejabat Dinsos Lobar, dan R dari pihak swasta.

“Tersangka DD untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya,” (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO