Mataram (Suara NTB) – Belasan koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat memenuhi persyaratan untuk masuk Online Single Submission (OSS) untuk mengelola 15 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB. Rincian koperasi yang sudah masuk OSS itu yaitu di Kabupaten Lombok Barat ada tiga koperasi, di Sumbawa Barat ada tiga koperasi, di Sumbawa ada empat koperasi, di Dompu dua koperasi, dan Bima tiga Koperasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan, satu blok WPR bisa dikelola oleh maksimal tiga koperasi. Luasan WPR per satu blok mencapai 25 hektare dengan per koperasi boleh mengelola WPR maksimal seluas 10 hektare.
“Kalau 25 hektare WPR, berarti kalau dibagi-bagi ada koperasi yang 10 hektare, ada yang 7 hektare, ada yang 8 hektare. Bagi-bagi Itu kan makanya ada kesepakatan antar koperasi,” ujarnya.
15 IPR Masih dalam Proses
Sementara, berkaitan dengan 15 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), saat ini masih dalam proses. Adapun tahapan proses keluarnya izin IPR tidak mudah, mulai dari pengajuan, harus ada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), harus adanya reklamasi pasca tambang.
“Kalau itu udah keluar semua, baru OSS. Setelah itu nanti langsung terkonfirmasi dengan DPMPTSP,” katanya.
Setelah semua proses itu rampung, selanjutnya Dinas ESDM mengeluarkan rekomendasi untuk dikelola WPR, karena dalam Rencana Pasca Tambang (RPT), lanjut Samsudin harus sejalur dengan izin UKL-UPL. Di dalam RPT, harus jelas teknis penambangannya, berapa luasan lahan yang akan direklamasi setelah melakukan aktivitas pertambangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Drs.H.Fathurrahman, M.Si mengatakan, proses revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) belum tuntas. Meski sudah rampung di tingkat eksekutif. Namun DPRD meminta peraturan ini untuk dibahas di tahun depan. “Iya termasuk Prolegda tahun 2026,” ujarnya.
Belum rampungnya revisi Perda PDRB NTB ini, menyebabkan Pemprov NTB tidak bisa memungut pajak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok Lantung 2 yang kini dikelola Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL).
Revisi Perda PDRB dilakukan untuk memasukkan sejumlah komponen baru, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Nantinya, Perda itu akan mengatur soal pajak IPR, jenis pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, dan sebagainya. Sementara, terkait dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak dibahas dalam Perda tersebut. (era)


