Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pergeseran belanja tak terduga (BTT) Pemprov NTB tahun 2025 senilai Rp500 miliar. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sedang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, Kamis, 4 Desember 2025. Ia menyebutkan, pengusutan kasus tersebut masih berjalan dan kini sudah masuk tahap penyelidikan. ‘’Pemanggilan saksi-saksi kita agendakan,’’ ujarnya.
Sebelumnya, pelapor kasus ini, TGH.Najamuddin Mustofa mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan penyimpangan BTT itu. ‘’Waktu itu saya sudah serahkan dokumen berkaitan dengan BTT ke Kejati NTB,” kata mantan anggota DPRD NTB itu, Selasa (25/11/2025).
Najamuddin mengaku, dokumen yang dia serahkan menyangkut dugaan penyalahgunaan BTT tahun 2025. Sejauh ini, dia mengaku belum dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik sebagai pelapor. “Belum. Dari Kejaksaan, mereka masih fokus di kasus dugaan dana ‘’siluman’’,” tandasnya.
Pergeseran BTT Sebanyak Dua Kali
Pergeseran BTT tahun 2025 informasinya dilakukan sebanyak dua kali melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pertama senilai Rp130 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan digunakan untuk membayar utang jangka pendek. Pada saat itu, Pemprov melunasi utang senilai Rp174 miliar bersumber dari Silpa dan BTT.
Pergeseran kedua dengan nilai Rp210 miliar, diperuntukkan untuk program-program strategis sesuai target RPJMD yang masuk dalam RKPD. Dan memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sedangkan total anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp484 miliar lebih dari total dana BTT Rp500 miliar. Akibatnya, dana BTT yang tersisa di dalam APBD Perubahan 2025 hanya sebesar Rp16,4 miliar lebih.
Inspektorat NTB Sebut BTT Sudah Sesuai Regulasi
Inspektorat NTB mengklaim tidak menemukan masalah pada pergeseran BTT yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025. Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, setelah melakukan audit, pergeseran yang dilakukan oleh Pemprov NTB sesuai regulasi.
“Reviu itu sudah tidak ada masalah, tidak ada temuan. Pas sudah sesuai regulasi,” ujarnya, Senin, 3 November 2025.
Menyinggung soal adanya pemotongan BTT dari yang sebelumnya Rp500 miliar menjadi Rp16 miliar di APBD Perubahan 2025, Budi Herman mengaku pihaknya hanya melakukan audit pergeseran. Mereka tidak mengaudit kerugian.
Adapun audit terhadap anggaran belanja, termasuk BTT menurutnya bukanlah hal baru. Sebaliknya, ini bagian dari program rutin Inspektorat dalam melakukan reviu dan pengawasan keuangan daerah. (mit)

