spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Tahan Seorang Pria di Mataram, Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Sendiri

Polisi Tahan Seorang Pria di Mataram, Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Sendiri

Mataram (Suara NTB) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram menahan AS (43), warga Kota Mataram atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, Rabu (3/12/2025) mengatakan, polisi kini telah menetapkan AS sebagai tersangka dan telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap dia.

Yuli menjelaskan, AS melancarkan aksi bejatnya sejak korban berusia 6 hingga 22 tahun. Tersangka selalu melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri. Di rumah tersebut, selain korban, tinggal pula istri (ibu korban) dan satu anak tersangka lainnya.

Tersangka tertangkap melakukan dugaan pemerkosaan terakhir kali kepada korban pada Selasa (18/11/2025). Saat itu, ibu korban atau istri tersangka sedang tidak ada di rumah.

“Di rumah hanya ada korban dan adik korban,” sebutnya.

Pada saat itu, tersangka, korban, dan adik korban sedang menonton televisi bersama. Tiba-tiba tersangka mengajak korban menuju kamar mandi, sementara adik korban diberi ponsel agar tetap berada di dalam kamar dan tidak keluar.

Korban tidak berani menolak karena mendapat ancaman pembunuhan oleh tersangka. “Jika tidak (mengikuti perintah tersangka), korban akan dimarahi, dicaci maki, dan diancam akan dibunuh,” jelasnya.

Di dalam kamar mandi, tersangka meminta korban menanggalkan celananya dan kemudian melancarkan aksi bejatnya. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka keluar dari kamar mandi.

Selama bertahun-tahun, korban tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya karena tersangka mengancam akan membunuhnya. Pada akhirnya, korban merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya tersebut dan memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu saudaranya.

“Akhirnya korban cerita ke adiknya (yang lain telah menikah) dan adiknya memberitahu ke suaminya. Akhirnya suami adiknya yang antar korban ke pamannya untuk cerita dan memutuskan buat laporan,” tandasnya. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO