Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menerima permintaan banding dua terpidana kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, mengatakan, dalam putusan banding tersebut, dua terpidana kasus ini, yakni Mantan Sekda Pemprov NTB, Rosiady Husaeny Sayuti dan Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution mendapat pengurangan hukuman pidana.
“Sudah ada amar putusan lengkap di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram,” ucap Sandi, Rabu (3/12/2025).
Melansir laman SIPP PN Mataram, hakim menerima permohonan banding kedua terpidana. Hal itu mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram tertanggal 10 Oktober 2025.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Rosiady divonis 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.
Sementara itu, hukuman pidana penjara Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution berkurang 4 tahun dari hukuman penjara yang dibebankan. Dolly awalnya mendapat hukuman 10 tahun penjara, namun putusan banding mengubahnya menjadi 6 tahun penjara.
Putusan denda juga berkurang, dari Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu tetap dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.258.537.000.
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.
Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.
Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.
Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

