Mataram (suarantb.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Direktur PT LP, Dolly Suthajaya 10 tahun penjara. Majelis hakim juga menuntut denda terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) itu sebesar Rp500 juta.
Putusan terhadap Dolly dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati. Dengan hakim anggota I Ketut Somanasa dan Djoko Soepriyono yang turut membacakan pertimbangan dalam sidang putusan. Sidang itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025).
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” ucap Purnamajati dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga membebankan Mantan Direktur PT LP untuk membayar uang pengganti Rp7,2 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Bila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama enam tahun,” ucapnya.
Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Dolly sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.
Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.
Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.
Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

