Mataram (suarantb.com) – Pj. Sekda NTB, H.Lalu Moh. Faozal, S.Sos.M.Si., menegaskan bahwa penyaluran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2025 senilai Rp500 miliar telah sesuai regulasi. Hal itu disampaikan, menyusul Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyimpangan dana BTT tersebut.
“Kejati memang meminta pernyataan Pemprov untuk menjelaskan soal proses penyaluran sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 2 dan Nomor 6 yang soal pergeseran BTT. Itu kan proses Perkada itu yang diminta oleh Kejaksaan untuk memberikan penjelasan kenapa dilakukan pergeseran,” ujar Faozal, Jumat, 5 Desember 2025.
Pj Sekda menegaskan, pihaknya siap untuk memberikan penjelasan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati.
Sebelumnya Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman menjelaskan bahwa tidak ada masalah pada pergeseran BTT yang mencapai Rp500 miliar di APBD Murni Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, setelah melakukan audit, pergeseran yang dilakukan oleh Pemprov NTB sesuai regulasi.
“Reviu itu sudah tidak ada masalah, tidak ada temuan. Pas sudah sesuai regulasi,” katanya beberapa waktu lalu.
Menyinggung soal adanya pemotongan BTT dari yang sebelumnya Rp500 miliar menjadi Rp16 miliar di APBD Perubahan 2025, Budi Herman mengaku pihaknya hanya melakukan audit pergeseran. Mereka tidak mengaudit kerugian.
Adapun audit terhadap anggaran belanja, termasuk BTT menurutnya bukanlah hal baru. Sebaliknya, ini bagian dari program rutin Inspektorat dalam melakukan reviu dan pengawasan keuangan daerah.
Kejati NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said mengatakan, Kejati NTB telah mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pergeseran BTT Pemprov NTB tahun 2025 senilai Rp500 miliar.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sedang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Pengusutan kasus tersebut kini masih berjalan dan sudah masuk tahap penyelidikan. “Pemanggilan saksi-saksi kita agendakan,’’ katanya. (era)

