Lotim (Suara NTB) – Maraknya penggunaan teknologi informasi turut disalahgunakan untuk tindak kekerasan seksual di ranah digital. Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dinilai semakin mengkhawatirkan dan terjadi hampir setiap detik melalui media sosial.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra (LPSDM) NTB, Ririn Hayudiani, usai acara talkshow 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Kantor Bupati Lotim, Minggu, 7 Desember 2025.
“Tindakan kekerasan di ranah digital (kekerasan berbasis gender online) yang menargetkan seseorang berdasarkan gender bisa berupa pelecehan, intimidasi, ujaran kebencian, hingga penyebaran konten intim tanpa izin,” tegas Ririn.
Ia mengingatkan bahwa saat ini telah ada payung hukum kuat, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara. “Termasuk untuk pelaku perkawinan anak. Jika dilakukan orang tuanya, ancamannya 11 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” jelasnya.
Ririn menambahkan, kekerasan sering terjadi dalam relasi kuasa yang tidak setara. Seperti di lingkungan pesantren, antara mahasiswa dan dosen, guru dengan murid, atau dalam pacaran. “Jika terjadi pemaksaan, laporkan. Siapapun pelakunya, akan diproses hukum,” imbuhnya.
Banyak Hal Harus Dilakukan Cegah Kekerasan terhadap Perempuan di Lombok Timur
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, Dr. H. Hasbi Santoso, mengakui kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan data LPSDM, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Lotim mencapai lebih dari 4000 kasus, dengan bentuk dominan adalah perkawinan usia anak.
“Banyak hal perlu dilakukan, mulai dari pendataan, pelaporan, penjangkauan, hingga pelayanan yang komprehensif,” ujar Hasbi.
Dia menyayangkan bahwa hingga saat ini, Lotim belum memiliki Rumah Aman yang memenuhi standar untuk menampung korban kekerasan seksual maupun rumah tangga. “Ketika ada kasus, korban harus diantarkan ke Mataram. Kami berharap tahun 2026 Lotim sudah bisa memiliki rumah aman sendiri,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim terus berikhtiar mengatasi persoalan ini. Beberapa langkah yang diambil antara lain mengoptimalkan peran 3062 Tim Penggerak Kesejahteraan (TPK) di 254 desa. Serta 21 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3AKB yang siap menerima laporan. “Kami jamin kerahasiaan pelapor. Mereka dilindungi undang-undang,” kata Hasbi.
Edukasi juga gencar dilakukan, salah satunya melalui sekolah perempuan yang berafiliasi dengan DP3AKB. Kampanye melalui momentum 16 HAKTP juga terus digaungkan, tidak hanya di Lotim tetapi secara global.
Pemkab Lotim berkomitmen untuk mengoptimalkan peran pendamping keluarga di semua desa. Serta terus memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak buruk perkawinan usia anak, termasuk risiko kesehatan seperti kesulitan melahirkan akibat ketidakmatangan fisik. (rus)

