Mataram (Suara NTB) – Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) belum menjalani penahanan. Satu tersangka itu berinisial DD, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid, saat dikonfirmasi Minggu (7/12/2025) tidak membeberkan secara jelas alasan jaksa belum menahan tersangka DD. “Belum ditahan,” katanya singkat.
Sebelumnya, DD dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar berbarengan dengan satu tersangka lainnya yakni MZ pada Selasa (2/12/2025). Saat itu, jaksa hanya langsung menahan MZ seusai pemeriksaan.
“Tersangka MZ saat ini telah kami tahan di Lapas kelas IIA Kuripan, Lombok Barat bersama dua tersangka lainnya,” sebutnya.
Harun menyebutkan, jaksa saat ini masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka DD.
Dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar ini, tersangka MZ bersama tersangka DD tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
“Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga,” tuturnya.
DD dan MZ juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar Rugikan Negara
Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.
Kepada empat tersangka, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total, saat ini Kejari Mataram telah menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Lobar. Mereka antara lain, AZ selaku anggota DPRD Lobar, MZ pejabat Dinsos Lobar, dan R dari pihak swasta. (mit)

