Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025) mempertegas hal itu. “Belum (penyidikan) masih tahap penyelidikan,” kata Made Juri.
Dia menegaskan, kasus ini tetap berproses di tahap penyelidikan. Meskipun menyampaikan demikian, Made tidak merinci bagaimana progres penyelidikan yang dilakukan jaksa. Begitu pula terkait siapa saja pihak yang telah atau akan dimintai keterangan oleh Kejari Lombok Tengah.
“Yang jelas sementara ini berproses,” sebutnya.
Sebagai informasi, Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pada Mei 2025. Dalam laporan tersebut, dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan anggaran KONI Lombok Tengah pada masa kepengurusan periode 2021–2023.
Saat laporan masuk, Kejari Lombok Tengah masih dipimpin oleh Nurintan M. N. O. Sirait. Berdasarkan hasil telaah laporan, pimpinan kejaksaan menerbitkan surat perintah penyelidikan melalui bidang pidana khusus.
Penerbitan surat perintah tersebut didasarkan pada adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah. Dalam LHP itu, inspektorat menemukan permasalahan anggaran sebesar Rp100 juta dalam satu tahun kepengurusan KONI yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.
Temuan serupa juga terindikasi terjadi dalam laporan pertanggungjawaban anggaran kepengurusan KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp100 juta. (mit)


