Dompu (Suara NTB) – Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mendapat setoran uang pengganti kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp728.172.594,63.
Uang pengganti ini disetorkan terpidana H. Benny Burhanuddin, S.E., sebesar Rp528.172.594,63 dalam kasus Pembangunan RS Pratama Manggelewa tahun 2017. Benny sesuai Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Agustus 2025, diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.311.549.422,32.
Juga dari Ir. Syarifuddin, terpidana kasus korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun 2017–2020 sebesar Rp130 juta. Ini penyetoran kedua oleh Syarifuddin setelah sebelumnya disetorkan ke kas daerah dan dititipkan ke penyidik sebesar Rp200 juta dari total uang penggantinya Rp778.593.110.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Lusiana B Bida dalam keterangannya di hadapan jurnalis di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025 siang mengungkapkan, uang pengganti yang disetorkan terpidana Benny ini merupakan cicilan kedua dari total kewajiban terpidana. “Dengan pembayaran hari ini, kewajiban uang pengganti atas nama Benny telah selesai,” ungkap Lusiana B Bida di kantornya.
Lusiana juga mengungkapkan, terpidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Syarifuddin juga mengembalikan uang pengganti pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia sebesar Rp130 juta. Dengan pengembalian ini, sisa uang pengganti yang harus dilunasi Syarifuddin sebesar Rp448.593.110.
Sesuai amar putusan, memerintahkan kepada terpidana untuk menyelesaikan pembayaran uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi sisa kewajibanya.
Namun Lusiana melihat, Syarifuddin menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pengembalian uang pengganti melalui penjualan aset pribadi. Tapi hingga saat ini, asetnya tersebut belum terjual akibat ada perbedaan harga. “Yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk melunasi,” jelasnya.
Karenanya, kejaksaan masih memberi waktu pada Syarifuddin untuk menyelesaikan sisa uang pengganti. Jika tidak, asetnya akan disita dan dilelang oleh negara. “Jika tidak mampu membayar, aset yang disita akan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ungkapnya.
Uang pengganti dari H. Benny dan Ir. Syarifuddin ini ditunjukkan Kajari Dompu pada media. Uang pecahan Rp50 ribu itu dipajang di atas meja. Usai ditunjukkan pada media, uang itu langsung disetorkan ke rekening kas negara. (ula)


