spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMBKD Mataram Tutup Konten Reklame Milik Pengusaha

BKD Mataram Tutup Konten Reklame Milik Pengusaha

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, akhirnya menutup konten reklame milik pengusaha nasional di Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara. Penutupan konten ini sebagai sanksi sosial bagi pengusaha yang menunggak pajak.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Rabu, 10 Desember 2025 membenarkan kontek reklame milik salah satu pengusaha ditutup, karena belum membayar pajak. Penutupan konten itu melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram serta OPD teknis lainnya. “Iya, kemarin sore kita sudah tutup,” kata Amrin.

Pihaknya telah mengingatkan pemilik reklame agar menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Peringatan secara lisan maupun tertulis, justru tidak digubris sehingga dilakukan penutupan konten. Amrin tidak menyebutkan rinci tunggakan pajak reklame yang belum dibayar oleh pengusaha tersebut. “Kami tidak bisa menyebutkan nilai tunggakan, tetapi yang jelas konten reklamenya ditutup karena belum bayar pajak,” ujarnya.

Langkah tegas dilakukan pemerintah setidaknya memberikan terapi kejut dan sanksi sosial bagi pengusaha. Pengusaha reklame lainnya menjadikan itu sebagai pembelajaran, supaya lebih taat membayar kewajiban mereka ke daerah. “Paling tidak ada sanksi sosial,” ujarnya.
Pasca penutupan konten, apakah ada tindaklanjut untuk mencabut izin reklame atau memotong papan reklame tersebut? Amrin menegaskan, kewenangan BKD hanya menutup konten reklame karena tidak membayar pajak. Kewenangan lainnya seperti pencabutan izin maupun pemotongan papan reklame sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis.

Akan tetapi, kondisi papan reklame yang keropos semestinya menjadi pertimbangan teknis dari Dinas PUPR, untuk mengingatkan pengusaha agar melakukan peremajaan. Kondisi reklame itu dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat. “Kalau kami kewenangannya menutup konten saja. Urusan lainnya di OPD teknis,” demikian kata Amrin. (cem)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO