Mataram (Suara NTB) – Pengerjaan revitalisasi lima sekolah di Kota Mataram terancam tidak selesai tepat waktu. Dinas Pendidikan Kota Mataram menyebutkan proyek yang berada di bawah kewenangan lima rekanan kontraktor itu molor dari target dan mendekati batas akhir kontrak pada 15 Desember 2025. Hingga saat ini, progres pekerjaan di lapangan dinilai belum maksimal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, mengatakan keterlambatan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat revitalisasi sekolah merupakan program prioritas untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
“Tanggal 15 Desember itu harus selesai kontrak. Makanya besok kami akan adakan pertemuan. Kalau belum selesai, harus dicatat atau dikenai denda satu per seribu per hari dari nilai kontraknya,” tegasnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring lapangan, kelima sekolah yang ditender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) belum menunjukkan progres yang sesuai rencana. Proyek tersebut meliputi:
SMPN 17 Mataram – Rp1,5 miliar, dikerjakan CV Pembangun Jaya
SMPN 10 Mataram – Rp1,5 miliar, oleh CV Katik Untung
SDN 44 Ampenan – Rp1,3 miliar, oleh CV Sanggar Mas
SDN 31 Ampenan – Rp1,3 miliar, oleh CV Hutama Bangun Karya
SDN 15 Mataram – Rp2,6 miliar, oleh CV Satir Sarkas
Yusuf menjelaskan bahwa sejumlah rekanan menyampaikan alasan keterlambatan, mulai dari kondisi lapangan yang tidak sesuai rencana hingga keterlambatan pengadaan material. Namun, alasan tersebut tidak mengubah kewajiban penyelesaian sesuai waktu yang telah disepakati.
Apabila hingga batas waktu kontrak tidak ada tanda-tanda penyelesaian, Dinas Pendidikan akan menerbitkan Contract Change Order (CCO) untuk menyesuaikan lingkup pekerjaan, biaya tambahan, atau perpanjangan waktu akibat kondisi lapangan.
Meski demikian, penerbitan CCO tidak otomatis menghapus sanksi keterlambatan. “Biarkan saja dia terlambat sampai bangunan itu rampung, denda tetap berjalan,” tegas Yusuf.
Keterlambatan pengerjaan ini dikhawatirkan mengganggu proses belajar mengajar. Sejumlah sekolah saat ini sedang merevitalisasi ruang kelas, sanitasi, hingga perbaikan struktur bangunan. Akibatnya, beberapa sekolah harus melakukan penyesuaian jadwal belajar dan memanfaatkan ruang sementara.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan memberikan toleransi berlebihan kepada kontraktor yang dinilai lalai. Yusuf memastikan rekanan yang tidak memenuhi kewajiban kontrak akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Proyek ini untuk kepentingan publik. Kami minta rekanan bekerja profesional. Kalau tidak selesai, sanksinya jelas,” pungkasnya. (pan)


