spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHSudah Merusak Lingkungan

Sudah Merusak Lingkungan

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) H. Supli, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terhadap investor yang membangun di kawasan Pantai Selong Belanak yang videonya viral di media sosial (medsos). Pasalnya, apa yang dilakukan investor bersangkutan dengan mengeruk dan membangun di area pantai sudah masuk kategori perusakan lingkungan, sehingga layak untuk dipidana.

“Apa yang dilakukan oleh investor sudah pada ranah pidana. Dengan melakukan perbuatan merusak lingkungan,” ujar H. Supli, S.H., saat dikonfirmasi Suara NTB, Jumat (12/12).

Pihaknya mendorong masyarakat yang menyaksikan tindakan investor tersebut untuk segera melapor ke aparat penegak hukum. Pun demikian dengan melihat fakta yang ada saja pihak kepolisian dalam hal ini juga tidak perlu menunggu ada laporan dari masyarakat. Sudah bisa langsung mengambil tindakan hukum sesuai prosedur yang ada.

Pasalnya, sudah menjadi fakta kalau di lokasi tersebut terlah terjadi aksi perusakan lingkungan. “Barang bukti berupa orang dan sekelompok orang yang sedang melakukan perusakan sudah ada. Alat berat yang digunakan untuk melakukan perusakan dan ada lahan pantai yang rusak akibat tindakan perusakan juga ada. Jadi sudah lebih dari cukup sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum,” terangnya.

Dalam hal ini, lanjut pria yang juga advocate ini, APH tidak harus fokus menangani investornya. Semua pihak yang terkait dan dinilai bertanggung jawab terhadap tindakan perusakan lingkungan tersebut juga harus diusut secara hukum. Mulai dari pemberi izin membangun di semua level hingga operator dan pekerja yang terlibat aksi perusakan lingkungan.

“Undang-undang Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas mengatur tentang hal itu. Termasuk sanksinya seperti yang diatur pada pasal 97 sampai dengan pasal 115 di undang-undang tersebut,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Pemerintah daerah dalam hal ini juga sudah melakukan tindakan dengan melayangkan peringatan dan meminta aktifitas pembangunan dihentikan. Namun menurut Supli langkah itu tidak cukup. Harus ada tindak lanjut berupa langkah pertanggungjawaban secara pidana.

Hal itu penting agar bisa memberikan efek jera. Bukan hanya bagi investor yang bersangkutan saja. Tetapi juga bagi investor yang lain. Sehingga investor tidak semaunya membangun tanpa mengindahkan aturan yang ada. Dan, tidak kalah penting kejadian serupa tindak serupa tidak terulang kembali.

“Harus ada langkah pemulihan lahan pantai seperti sedia kala. Tiang pancang bangunan yang sudah berdiri harus dicabut dan kembalikan lahan pada posisi semula,” tandasnya. (kir)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO