spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKejati NTB Beberkan Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Dana...

Kejati NTB Beberkan Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyampaikan alasan ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang digelar pekan lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Senin (15/12/2025) mengatakan, ketidakhadiran pihaknya akibat padatnya agenda internal lembaga serta aktivitas penanganan perkara lain yang bersamaan waktunya. “Tim kemarin melakukan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda),” sebutnya.

Selain itu, tim bidang Pidana Khusus beberapa waktu lalu sempat turun ke Sumbawa untuk penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota.

Kegiatan yang padat membuat tim dari Kejati NTB tidak bisa menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan para tersangka. “Kami juga kemarin masih siapkan jawaban atas memori permohonan PP-nya (praperadilan),” bebernya.

Zulkifli memastikan timnya akan hadir pada sidang praperadilan mendatang pada Selasa (16/12/2025). Saat ini jaksa sudah siap dengan memori jawabannya. “Jawaban kami sudah siap. Nanti pasti kami hadir. Semua sidang praperadilan yang berlangsung pekan ini kita hadir,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan tiga tersangka dugaan dana “siluman”, yakni IJU, MNI, dan HK sempat tertunda karena ketidakhadiran jaksa. Sidang gugatan praperadilan IJU dan HK mulanya dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember akan tetapi diundur ke Selasa, 16 Desember 2025. Sementara sidang dari tersangka MNI mundur dari Jumat (12/12/2025) ke Kamis (18/12/2025) mendatang.

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO