Oleh: (Erya Tri Satmoko, S.Ak), pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara)
Sebagaimana kita ketahui bersama, transformasi layanan perpajakan sedang memasuki babak baru melalui sistem Coretax DJP yang menjadi pusat seluruh administrasi perpajakan sejak awal tahun pajak 2025. Di tengah perubahan besar ini, aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi menjadi langkah mendesak yang tidak boleh ditunda. Masih banyak wajib pajak yang belum menyadari bahwa proses ini akan menentukan kelancaran pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak mereka di tahun mendatang. Perpindahan dari sistem lama ke Coretax menyebabkan layanan seperti DJP Online dialihkan sepenuhnya. Jika akun belum aktif, akses wajib pajak bisa terhambat saat masa pelaporan tiba. Selain itu, kode otorisasi atau sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah untuk mengirimkan SPT dan dokumen lain.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan khususnya Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tinggal menghitung hari. Banyak informasi yang telah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait cara aktivasi akun coretax dan permintaan penerbitan kode otorisasi DJP sebagai syarat utama yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Proses aktivasi sendiri cukup praktis dan bisa dilakukan dari rumah. Wajib pajak cukup membuka situs resmi Coretax DJP, memilih menu aktivasi akun, memasukkan NPWP atau NIK, memverifikasi identitas, lalu mengambil kata sandi sementara yang dikirim lewat e-mail resmi DJP. Setelah login pertama, pengguna wajib mengganti kata sandi dan melanjutkan permintaan kode otorisasi melalui menu Portal Saya. Passphrase harus dibuat sesuai ketentuan, dan tahapan verifikasi tambahan bisa dilakukan dengan unggahan foto atau data yang diminta.
Walau sebagian besar proses berlangsung daring, beberapa kendala kerap muncul saat data kontak wajib pajak tidak sesuai atau NIK belum dipadankan dengan NPWP. Situasi tersebut mengharuskan pembaruan data melalui kantor pajak, sehingga semakin cepat proses ini dimulai, semakin sedikit hambatan yang muncul menjelang periode pelaporan. Kondisi ini juga diperparah dengan meningkatnya penipuan berkedok DJP, sehingga wajib pajak harus memastikan seluruh e-mail berasal dari domain resmi dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan mencurigakan.
Wajib pajak orang pribadi sebagai karyawan atau pegawai (baik swasta maupun ASN) tentuya dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi setelah mendapatkan bukti potong dari pemberi kerja atau bendahara pengeluaran instansi pemerintah. Bagi pemberi kerja, baik itu perusahaan maupun Instansi Pemerintah, sudah menjadi “gawe” tahunan disaat memasuki awal tahun harus menerbitkan bukti potong 1721 A1/A2.
Tentunya di era coretax, hal itu bukanlah menjadi hal yang menghantui para penerbit bukti potong karena disaat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 dan seterusnya, bukti potong tahunan juga bisa terbentuk dan terprefill di akun coretax pegawai masing-masing. Secara idealnya seperti itu, tetapi kenyataan dilapangan ternyata ada kendala yang dialami oleh pemberi kerja, baik itu swasta maupun instansi pemerintah. Kendala tersebut salah satunya adalah pegawai/ karyawan yang masih belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP bahkan ada yang belum mempunyai NPWP. Hal ini membuat pemberi kerja kerepotan dalam menerbitkan bukti potong karena pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pemberian penghasilan orang pribadi harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kalau jumlahnya 1 (satu) atau 2 (dua) pegawai, kemungkinan tidak begitu masalah dalam artian effort bagi pemberi kerja untuk melakukan himbauan ke pegawai tersebut untuk melakukan pemadanan NIK atau mendaftarkan diri di coretax melalui menu “register only” tidak terlalu besar.
Lain halnya, jika jumlah pegawainya puluhan atau ratusan bahkan ribuan yang belum melakukan pemadanan NIK atau belum mendaftarkan diri di coretax maka akan menjadi momok tersendiri bagi sang pemberi kerja. Waktu awal tahun 2025, DJP telah menyediakan NPWP sementara dengan nomor standar 16 digit : 9990000000999000 yang otomatis menggantikan NPWP pihak yang dipotong jika NIK-nya tidak valid. Pada pertengahan bulan November 2025, DJP telah menyediakan portal validasi dan registrasi massal Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai.
Layanan ini diberikan melalui Portal NPWP versi 2.1 yaitu pada tautan https://portalnpwp.pajak.go.id/. Layanan ini dipergunakan oleh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal, sekaligus melakukan registrasi otomatis bagi data yang telah tervalidasi.
Portal NPWP versi 2.1 saat ini hanya dapat digunakan untuk pemberi kerja Badan atau Instansi Pemerintah, Akses bagi pemberi kerja Orang Pribadi masih dalam tahap pengembangan. User existing layanan Pemadanan NIK-NPWP dapat langsung mengakses layanan “Validasi NIK”. Namun, user baru dengan jenis registrasi layanan Validasi NIK tidak bisa mengakses layanan Pemadanan NIK-NPWP.
Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai ini sebagai saluran alternatif bagi pemberi kerja melakukan validasi NIK massal pada data kependudukan agar NIK pegawainya/penerima penghasilan dapat dimigrasikan dan teregistrasi di sistem Coretax.
NIK yang telah berhasil registrasi selanjutnya dapat dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi penghasilan tanpa lagi menggunakan NPWP sementara (999xxx) dan sangat penting untuk keperluan kewajiban pembuatan A1/A2 di Masa Pajak Akhir (Desember/Bulan Berhenti Bekerja) bagi Pegawai Tetap/Pensiunan. Bukti pemotongan dengan NIK tervalidasi yang dibuat oleh pemberi kerja melalui Coretax akan digunakan oleh pegawai atau penerima penghasilan sebagai kredit pajak, sehingga pegawai dapat mudah melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Status WP hasil validasi NIK di Coretax adalah “Belum Aktif (SPDN)”, bukan merupakan Wajib Pajak aktif atau yang memiliki akses ke portal WP di Coretax.
Apabila pemilik NIK memiliki kebutuhan untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak aktif atau memerlukan akses ke portal Coretax, dipersilakan bagi pemilik NIK untuk secara mandiri melakukan proses:
1. Aktivasi Akun WP (proses agar WP dapat masuk ke Coretax tanpa mengubah status menjadi WP aktif), dan/atau
2. Aktivasi NIK sebagai Wajib Pajak (proses untuk WP mengubah status menjadi wajib pajak (WP) aktif).
Alur Penggunaan Layanan Validasi NIK antara lain :
1. Daftar dan Akses Portal NPWP.
Pemberi kerja melakukan pendaftaran akun pada portalnpwp.pajak.go.id. Diperlukan email pemberi kerja untuk verifikasi pendaftaran.
2. Unggah Excel Validasi
Pemberi kerja mengunggah data NIK, nama, nomor HP, dan email pegawai untuk diperiksa kesesuaian kesesuaiannya dengan data admnistrasi kependudukan sebelum didaftarkan secara jabatan ke database Coretax.
3. Pemantauan status validasi dan registrasi;
Pemberi kerja melakukan pemantauan atas proses registrasi ke Coretax pada dasbor monitoring portal NPWP. Proses registrasi ini dilakukan secara harian
(maksimal H+3). Jika telah mendapatkan status “Ya” pada kolom “Migrasi ke Coretax”, maka NIK penerima penghasilan telah berhasil didaftarkan pada database Coretax.
Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan antara lain:
1. Jika NIK yang didaftarkan oleh pemberi kerja ternyata sudah terdaftar di Coretax, apakah data yang diunggah akan menimpa data lama?
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar data NIK yang valid bisa digunakan untuk membuat Bukti Potong PPh?
3. Bagaimana status NPWP/NIK pegawai di Coretax setelah didaftarkan massal?
4. Apakah pemberi kerja dapat mengunggah beberpa file Excel (tiket)?
5. Apakah pemberi kerja yang merupakan Orang Pribadi dapat mengakses layanan Aktivasi NIK?
6. Apa perbedaan jenis registrasi (role) antara Layanan “Pemadanan NIK-NPWP” (Konfirmasi) dan Layanan “Validasi NIK”?
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan diatas, kita dapat melihatnya pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di tautan berikut ini :https://www.pajak.go.id/id/panduan-registrasi-massal-nik-portal-npwp
Dengan adanya layanan ini, maka perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan ulang bukti potong setelah proses registrasi NIK berhasil dan dikuti pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21-nya. Sehingga untuk pembuatan bukti potong 1721 A1/A2 oleh pemberi kerja semakin mudah, efektif, efisien dan akuntabel.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.


