spot_img
Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMATerbitkan Perwal Baru, Baznas Perluas Penarikan Zakat

Terbitkan Perwal Baru, Baznas Perluas Penarikan Zakat


Kota Bima (Suara NTB) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima,mendorong percepatan penerbitan peraturan walikota tentang pengumpulan zakat. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperluas cakupan penghimpunan atau penarikan zakat. Penarikan zakat dari badan usaha milik negara dan zakat harta belum digarapmaksimal.


Ketua BAZNAS Kota Bima, H. Abdul Latief M. Saleh, S.Pd.I., menyampaikan dorongan untuk menerbitkan peraturan walikota tentang perluasan penarikan zakat muncul dari hasil evaluasi pengelolaan zakat tahun 2025. Tahun ini, Baznas menargetkan zakat yang dihimpun sebesar Rp5,5 miliar. Zakat ini bersumber dari zakat profesi, zakat fitrah, dan zakat mal. Target tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat system penghimpunan di tahun-tahun mendatang.


Menurutnya, Perwali yang baru diharapkan mampu memperjelas aturan main pengumpulan zakat sekaligus membuka ruang penghimpunan yang lebih luas. “Kami berharap regulasi ini bias segera ditetapkan agar potensi zakat, termasuk dari sektor BUMN, dapat dikelola secara optimal dan terarah,” ujarnya, pada Selasa (30/12/2025).

Kesiapan untuk mempelajari secara menyeluruh ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Perwal tersebut setelah resmi diterbitkan. “Langkah ini dinilai penting agar implementasi regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” sebutnya.

Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E., menegaskan bahwa Perwal tentang perluasan penarikan zakat harus mampu memperkuat peran Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat pemerintah. Ia juga meminta agar seluruh program terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) serta disinkronkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Wali Kota menyoroti zakat mal yang selama ini belum tergarap maksimal. Ia menilai transparansi menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan publik. “Seluruh kegiatan Baznas harus dipublikasikan secara terbuka melalui website dan media sosial. Pengelolaan informasi perlu ditangani admin khusus agar masyarakat mudah mengakses laporan dan program yang dijalankan,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota mendorong adanya terobosan dalam menggali potensi zakat harta, termasuk dengan memanfaatkan system asuransi dan skema pengelolaan yang profesional. Pemerintah Kota Bima menyatakan siap memfasilitasi agar zakat harta masyarakat dapat dititipkan dan dikelola oleh Baznas secara aman dan akuntabel.

“Optimalisasi zakat dari PPPK penuh waktu juga menjadi perhatian serius,”ucapnya.

Ke depan, Baznas bersama pemerintah daerah merencanakan kerjasama dengan bank daerah melalui nota kesepahaman untuk menerapkan pemotongan zakat secara otomatis. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan konsistensi penghimpunan zakat profesi.(hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO