Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, menyatakan berkas perkara milik tersangka MR (Kades Desa Jorok) sudah lengkap (P21) di kasus dugaan korupsi sewa tanah pembangunan tower salah satu operator menara telekomunikasi.
“Di kasus itu ada tiga orang tersangka MR (Kades), S masyarakat biasa dan DS selaku ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Yang sudah lengkap baru MR yang lainnya masih proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen, kepada Suara NTB, kemarin.
Indra melanjutkan, proses selanjutnya yakni melakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya pun menargetkan berkas ketiganya akan dilimpahkan pada minggu pertama 2026.
“Kalau untuk berkas dua tersangka lainnya kami upayakan dalam waktu dekat tuntas, sehingga bisa langsung kita limpahkan secara bersamaan ke pengadilan,” ucapnya.
Ia meyakinkan, dalam kasus tersebut terungkap ketiga tersangka tidak memasukkan pendapatan senilai Rp540 juta dari hasil sewa lahan ke dalam pendapatan asli desa serta tidak mencantumkan di dalam RAPBDes. Akan tetapi uang hasil sewa tanah selama 30 tahun tersebut dibagi-bagikan tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Kerugian negara nya Rp540 juta dan kita nyatakakan total los. Karena uang tersebut tidak ada satupun yang masuk ke kas desa melainkan dibagi-bagi,” Ucapnya.
Dalam perkara tersebut ketiga orang tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
“Tersangka saat ini masih kita titipkan penahanannya di lapas kelas IIA Sumbawa untuk memudahkan proses penyidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Seraya menjelaskan, meski di kasus tersebut M selaku pelapor dan ditetapkan menjadi tersangka karena yang bersangkutan membagi uang tersebut ke LPM sebesar Rp270 juta. Kasus inipun tidak akan terjadi jika tidak ada pembagian uang tersebut.
“Kades memiliki peran penting karena dia yang mengeluarkan uang ke tersangka- tersangka lain. Jika tidak dikeluarkan tidak mungkin terjadi peristiwa pidana,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus sewa tanah tersebut mencuat ke permukaan berawal pada tahun 2006 lalu. Tanah negara (tanah desa) seluas 23 are disewa PT. EMA untuk membangun tower pemancar, dengan nilai kontrak Rp80 juta selama 15 tahun dan berakhir tahun 2021, kemudian diperpanjang dengan nilai kontrak Rp540 juta.
Setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024, uang itu justru diambil dan dicairkan sebesar Rp270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee. Pencairan uang itupun dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana Tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT. EMA. (ils)


