Kota Bima (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Bima,terus melakukan pembenahan dan penataan retribusi parkir di sejumlah titik strategis. Salah satunya area parkir di depan RSUD Bima. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan pengelolaan parker berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dishub Kota Bima, Is Fahmi melalui Pejabat Fungsional Sarana dan Prasarana, Amir Ma’ruf, menjelaskan pembenahan titik parker telah dilakukan sejak satu hingga dua tahun terakhir. Upaya penataan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif kepada para juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi.
“Dalam satu dua tahun terakhir ini kami terus berusaha melakukan penataan, termasuk memanggil jukir-jukir yang selama ini berada di luar sistem,” ujarnya pada Selasa (30/12/2025).
Namun demikian, Dishub mengakui bahwa penertiban parkir di kawasan depan RSUD Bima tidak mudah dibandingkan titik parker lainnya.Menurut Amir, terdapat factor historis yang membuat penataan di lokasi tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.
“Kami merasa ada pihak-pihak tertentu yang selama ini menguasai lokasi tersebut. Ini yang membuat upaya maksimalisasi penarikan retribusi menjadi agak berat. Tapi bukan berarti kami tidak mampu, hanya saja ada sejarah panjangnya,” jelasnya.
Pada masa kepemimpinan sebelumnya, pemerintah sempat memberikan ruang kepercayaan kepada pihak tertentu untuk mengelola parkir di area tersebut. Dalam perkembangannya, pengelolaan itu kemudian bergeser dan seolah-olah berubah menjadi penguasaan lokasi secara sepihak.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Dishub tidak tinggal diam. Pendekatan personal terus dilakukan secara intensif bahkan melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP, guna menciptakan ketertiban dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis.
“Kalau di luar area itu sebenarnya penerimaan parker cukup lumayan karena mobilitas kendaraan sangat tinggi setiaphari,” ungkap Amir.
Sebagai langkah awal penataan, Dishub memberkan identitas berupa rompi kepada jukir resmi sebagai penanda bahwa mereka berada dalam pengawasan pemerintah daerah. Selain itu, Dishub juga mendorong dialog terbuka agar para jukir bersedia menyetorkan hasil retribusi parker langsung kepada Dishub sesuai ketentuan.
“Kami mengajak bicara baik-baik. Harapannya, setoran parker bias masuk ke PAD melalui Dishub. Kami juga sudah menyosialisasikan kepada jukir bahwa yang benar itu mereka menyetor sesuai dengan pendapatan yang diperoleh,” katanya.
Amir menjelaskan bahwa system retribusi parkir di Kota Bima mengacu pada dua skema, yakni berdasarkan nilai kontrak dan penggunaan karcis resmi. Penerapan skema tersebut disesuaikan dengan karakteristik serta potensi masing-masing lokasi parkir.
Di kawasan depan RSUD Bima sendiri, terdapat 10 titik parker dengan tariff resmi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Dalam proses evaluasi, Dishub juga menerima keluhan dari sejumlah jukir yang mengaku harus menyetor hingga Rp75 ribu per hari kepada pihak tertentu, kondisi yang dinilai cukup memberatkan.
“Kami menerima laporan itu, dan kami jadikan sebagai bahan evaluasi. Semua kami tangani secara hati-hati dan sesuai aturan,” pungkasnya. (hir)


