Kota Bima (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kawasan perkantoran, khususnya di sekitar wilayah Kantor Wali Kota Bima. Sejumlah langkah penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) semi permanen telah dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Kepala Satpol PP Kota Bima melalui Komandan Pleton, Faisal, S.H., menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap lapak semi permanen yang berdiri di area depan Kantor Pelni Cabang Bima. Lapak dibangun di atas lahan milik pemerintah dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pedagang, agar tertib dalam memanfaatkan ruang publik. “Kami sudah melakukan imbauan secara persuasif kepada para PKL. Kami jelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang harus dijaga ketertiban dan fungsinya,” ujarnya, Kamis 1 Januari.
Aparat penegak perda ini,meminta para pedagang untuk membongkar secara mandiri bangunan miliknya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keindahan kota serta mencegah munculnya kesan kumuh di kawasan perkantoran. “Alhamdulillah, sebagian besar pedagang bersikap kooperatif dan memahami maksud kami,” katanya.
Ia menegaskan, penertiban di sekitar Kantor Wali Kota Bima merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, bukan tindakan sesaat. Satpol PP juga terus melakukan pemantauan agar tidak terjadi kembali pendirian lapak liar di area tersebut.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di kawasan Amahami. Dalam patroli rutin pihaknya menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Di kawasan Paruga Nae Convention Hall, petugas memberikan teguran tegas kepada penjual kopi keliling yang memarkir kendaraan di atas trotoar dan bahu jalan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu arus lalu lintas serta merampas hak pejalan kaki. “Trotoar harus tetap steril. Kami sudah ingatkan agar tidak lagi digunakan untuk berjualan,” tegasnya.
Penertiban berlanjut ke Taman Amahami dan Jalur 2 Amahami menuju Pangkalan Angkatan Laut. Di lokasi ini, Satpol PP melakukan pembongkaran tenda PKL yang dibiarkan berdiri permanen di ruang terbuka hijau. Petugas juga mengamankan meja, kursi, serta serambi lapak yang disimpan di badan jalan.
“Kawasan Amahami harus bersih dari lapak liar demi menjaga akses, keselamatan, dan keindahan kota,” tuturnya.
Ia menegaskan penertiban terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bima menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. “Para pedagang diimbau menaati aturan serta tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang melanggar Perda,” tandasnya. (hir)


