spot_img
Rabu, Januari 7, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMAturan Tak Berubah, Pemkot Mataram Kesulitan Penuhi Syarat Lahan KMP

Aturan Tak Berubah, Pemkot Mataram Kesulitan Penuhi Syarat Lahan KMP

 

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram mengungkapkan bahwa selama ketentuan awal atau prototipe pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) tidak mengalami perubahan, pemerintah daerah dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, hingga saat ini Pemkot Mataram masih kesulitan menyediakan lahan sesuai ketentuan luas minimal 6–10 are akibat keterbatasan aset daerah.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan keterbatasan lahan menjadi persoalan mendasar yang dihadapi hampir seluruh kelurahan di wilayah perkotaan seperti Mataram. Dari total 50 kelurahan yang ada, hanya dua kelurahan yang saat ini dinyatakan benar-benar memenuhi syarat pembangunan kantor KMP sesuai ketentuan.

“Yang benar-benar siap dibangun baru dua kelurahan, yaitu Kelurahan Abian Tubuh Baru dan Kelurahan Ampenan Utara. Masing-masing memiliki lahan sekitar 10 are,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Selain dua lokasi tersebut, Pemkot Mataram juga tengah menyiapkan dua lokasi lain yang dinilai berpotensi memenuhi persyaratan, yakni di Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, serta di kawasan Kelurahan Babakan. Namun demikian, kedua lokasi tersebut masih dalam tahap perhitungan teknis dan koordinasi lebih lanjut dengan bidang pengelolaan aset.

“Dua lokasi lain yang sudah kita tinjau di Babakan dan Montong Are masih kita hitung dulu bersama bidang aset,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, total lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan kantor sekaligus gerai Koperasi Merah Putih di Kota Mataram saat ini baru mencakup empat kelurahan. Dua lokasi telah siap untuk dibangun, sementara dua lainnya masih dalam tahap verifikasi dan perhitungan kelayakan.

Alwan menambahkan, sebagian besar kelurahan di Kota Mataram hingga kini belum mampu memenuhi persyaratan luas lahan minimal. Dari 50 kelurahan, sebanyak 46 kelurahan masih terkendala ketersediaan lahan sesuai ketentuan 6–10 are.

“Kalau hanya syarat bangunan ukuran 4 × 6 meter mungkin banyak kelurahan yang punya lahan. Tapi kalau ketentuannya harus 10 are, dari mana kita punya lahan sebanyak itu,” tegasnya.

Ia juga menanggapi belum adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penyesuaian ketentuan luas lahan pembangunan KMP. Menurutnya, selama ketentuan tersebut tetap dipatok pada luasan 6–10 are, pemerintah daerah akan kesulitan untuk memenuhi karena kondisi aset yang terbatas.

“Tapi kalau tetap seperti sekarang, pemerintah daerah tidak bisa memenuhi,” terangnya.

Alwan menjelaskan, setiap gerai Koperasi Merah Putih direncanakan memiliki bangunan minimal berukuran 20 × 30 meter yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 10 are. Anggaran pembangunan setiap gerai KMP diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Untuk pelaksanaannya, pembangunan kantor KMP direncanakan akan dikerjakan oleh TNI dengan pendanaan yang bersumber dari PT Agrinas Nusantara Palma. Pemkot Mataram berharap ke depan pemerintah pusat dapat memberikan fleksibilitas kebijakan agar seluruh kelurahan dapat berpartisipasi dalam program Koperasi Merah Putih sesuai dengan kondisi riil wilayah perkotaan. (pan)

 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO