spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKasus Tambang Emas Ilegal, Tersangka WNA China Masih Diburu Polisi

Kasus Tambang Emas Ilegal, Tersangka WNA China Masih Diburu Polisi

Mataram (suarantb.com) – Pihak kepolisian masih mencari keberadaan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal China dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Tersangka dalam kasus ini adalah Pria FR alias ER dan satu WNA asal China inisial LHF.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Senin (12/1/2026) mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan LHF. Posisi kedua tersangka saat ini juga tidak ditahan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian tidak menahan FR karena yang bersangkutan dianggap kooperatif. Yang bersangkutan selalu hadir setiap dipanggil dan dimintai keterangan. Sementara LHF hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. “(Tersangka) WNA masih dalam pencarian tim,” kata Endriadi.

Ia mengaku belum dapat memastikan apakah warga negara asing tersebut masih berada di Lombok, NTB (Indonesia) atau sudah melarikan diri ke luar negeri. Oleh karena itu, penyidik kepolisian kini berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization atau Interpol. “Tim mencari WNA tersebut dan sudah koordinasi dengan Interpol,” sebutnya.

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda kata Endriadi. Tersangka ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Berkas perkara milik kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk diteliti jaksa penuntut umum. “Saat ini penyidik Polri menunggu hasil penelitian tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari pihak kepolisian.

Harun mengaku pihaknya telah mulai melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. “Untuk lengkapnya nanti ya. Kita pelajari dulu,” kata dia singkat.

Penyidik di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.

Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang. Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO