spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDisdik Mataram Pastikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bukan dari Dana BOS

Disdik Mataram Pastikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bukan dari Dana BOS

Mataram (suarantb.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menegaskan bahwa gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak lagi bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pembayaran gaji para guru tersebut sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram.

Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, mengatakan skema penggajian guru PPPK paruh waktu kita samakan dengan PPPK paruh waktu di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Kami pastikan 50 guru PPPK paruh waktu yang menerima SK pada 18 Desember 2025 tidak digaji dari dana BOS,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang secara jelas dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPJM). Pada Pasal 6 disebutkan bahwa gaji guru PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan sepenuhnya bersumber dari anggaran pemerintah daerah atau APBD.

Menurut Yusuf, penegasan ini penting disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat maupun di lingkungan sekolah, mengingat sebelumnya sebagian guru honorer memang menerima honor yang bersumber dari dana BOS.

“Sekarang statusnya sudah berbeda. Begitu menjadi PPPK paruh waktu, maka gajinya otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan lagi sekolah melalui BOS,” tegasnya.

Ia menambahkan, dana BOS tetap difokuskan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, seperti pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran, kegiatan peserta didik, serta peningkatan mutu layanan pendidikan. Penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji PPPK tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yusuf menyebutkan, jumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Mataram saat ini tercatat sebanyak 50 orang. Mereka merupakan angkatan terakhir dalam proses penataan tenaga pendidik yang dilakukan pemerintah daerah.

“Di Kota Mataram sudah tidak ada lagi guru honorer atau non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semua guru kini telah berstatus ASN, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, sebelumnya menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ditetapkan sejak 1 Oktober 2025.

Namun demikian, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, seiring dengan kesiapan administrasi dan penganggaran daerah.

“Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama seperti saat mereka berstatus non-ASN, yakni Rp1,5 juta per bulan. Anggarannya sudah kami siapkan dalam APBD Kota Mataram tahun 2026,” jelas Yoyok sapaan akrabnya. (pan)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO