Mataram (suarantb.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayah Kota Mataram untuk menyediakan “Tempah Dedoro” atau lubang pengolahan sampah organik secara mandiri. Kebijakan ini bertujuan mengurangi volume sampah dapur yang dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, mengatakan setiap SPPG MBG diwajibkan membuat minimal tiga unit tempah dedoro dengan kedalaman minimal 1,5 meter dan diameter sekitar 90–95 sentimeter.
“Minimal tiga unit. Nanti akan kami evaluasi, kalau ternyata belum mencukupi, maka akan kami sarankan penambahan,” ujarnya, pekan kemarin
Menurut Nizar, kewajiban tersebut dinilai sangat efektif dalam menekan volume sampah. Berdasarkan pendataan DLH, volume sampah yang dihasilkan setiap SPPG MBG berkisar antara 100 kilogram hingga 300 kilogram per hari, dengan komposisi sekitar 60 persen merupakan sampah organik.
“Kalau sampah organiknya dikelola melalui tempah dedoro, maka sampah yang dibuang ke TPS bisa berkurang hingga 60 persen,” jelasnya.
Sementara itu, sisa sampah nonorganik seperti kardus dan kertas dapat dikumpulkan untuk dijual kembali. Begitu juga dengan sampah plastik berupa gelas atau botol air mineral yang masih memiliki nilai ekonomi.
“Sehingga yang diangkut petugas ke TPS hanya sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak bisa diolah dan tidak bernilai ekonomis,” tambahnya.
Nizar menyebutkan, kewajiban penyediaan tempah dedoro ini telah disampaikan secara langsung melalui rapat koordinasi bersama puluhan pengelola SPPG MBG se-Kota Mataram. Seluruh SPPG, kata dia, telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, keberadaan tempah dedoro di setiap dapur SPPG MBG akan menjadi kewajiban mutlak. Bahkan, DLH bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Mataram akan melakukan kunjungan langsung ke setiap SPPG untuk memastikan implementasinya.
“Kepemilikan tempah dedoro akan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin operasional SPPG MBG,” tegas Nizar.
Lebih lanjut dijelaskan, tempah dedoro dibuat menggunakan buis beton yang dilengkapi penutup serta lubang pembuangan sampah organik. Dengan spesifikasi tersebut, satu unit tempah dedoro dapat digunakan hingga satu tahun.
Untuk mengurangi bau dan mempercepat proses penguraian sampah organik, pengelola SPPG dapat menyemprotkan cairan EM4 atau menggunakan air bekas cucian beras.
“Setelah sekitar satu tahun, sampah organik yang sudah terurai bisa dipanen menjadi kompos dan dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk tanaman di sekitar dapur MBG,” pungkas Nizar. (pan)



