spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaBIMAHari Ini, Batas Akhir Pelunasan BPIH

Hari Ini, Batas Akhir Pelunasan BPIH

 

Bima (suarantb.com) – Kabupaten Bima mendapatkan kuota sebanyak 538 calon jamaah haji tahun 2026. Sementara, batas waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada, Jumat (23/1/2026) hari ini.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bima, H. Ikhwan Zulkifli, SE, mengatakan proses pelunasan masih berlangsung, sehingga pihaknya belum dapat memastikan jumlah jamaah yang telah melunasi maupun yang belum menyelesaikan pembayaran.

“Batasnya besok (hari ini,red). Sekarang masih dalam masa pelunasan, jadi belum bisa diketahui berapa yang belum lunas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Januari 2026. 
Bagi jamaah yang telah masuk dalam kuota diminta segera menyelesaikan kewajiban pelunasan sebelum tenggat waktu berakhir.


Dari total kuota 538 jamaah, terdiri atas 464 jamaah reguler yang mendaftar sejak September-27 Desember 2012 serta 74 jamaah prioritas lansia berusia 85 tahun ke atas. Jamaah lansia prioritas tersebut telah memenuhi syarat minimal masa daftar haji lima tahun.

Selain kuota utama, Kemenag Kabupaten Bima juga menyiapkan jamaah cadangan sebanyak 195 orang. Jamaah cadangan akan diproses sesuai ketentuan apabila terdapat kuota yang tidak terisi akibat jamaah utama tidak melunasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Untuk biaya perjalanan, Ikhwan menjelaskan BPIH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45. Dari jumlah tersebut, jamaah asal Nusa Tenggara Barat hanya membayar Rp 54,9 juta. “Sisanya sekitar Rp 32,4 juta ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat setoran awal jamaah selama masa tunggu,” jelasnya.


Ikhwan berharap seluruh jamaah yang masuk kuota utama dapat memanfaatkan sisa waktu pelunasan dengan baik, agar tidak kehilangan kesempatan berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Kemenag Kabupaten Bima juga terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan proses pelunasan berjalan lancar hingga batas akhir yang ditetapkan. (hir)

 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO