Mataram (suarantb.com) – Ombudsman Perwakilan NTB mendukung pelaksanaan Program Lima Hari Sekolah (PLHS) di seluruh sekolah di Mataram. Namun, kualitas pembelajaran tidak boleh dilupakan serta harus diutamakan.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Arya Wiguna, Jumat (23/1/2026) mengatakan, PLHS pada dasarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas. Yakni Permendikbud No.23 Tahun 2017, di mana proses pembelajaran berlangsung selama lima hari (Senin-Jumat), dengan durasi belajar selama delapan jam per hari.
“Tinggal apakah itu mau diambik sebagai satu kebijakan di Pemda atau tidak,” ujarnya.
Arya menegaskan, pada dasarnya Ombudsman mendukung pelaksanaan PLHS ini untuk diterapkan di sekolah. Namun, ia tetap menekankan agar program tersebut tidak mengorbankan mutu pendidikan nantinya.
“Pada prinsipnya kita dukung, tapi jangan sampai kemudian mengurangi mutu pendidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, program ini justru mesti meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Sebab, durasi belajar mengajar bertambah ketimbang skema normal.
Selain itu, Arya juga mengingatkan agar dalam proses penerapannya berjalan lancar, Dinas Pendidikan Kota Mataram, juga perlu memastikan keberadaan fasilitas sekolah.
Fasilitas serta sarana prasarana penting untuk menunjang pelaksanaan program lima hari sekolah tersebut.
“Anak-anak ini kan pulang sampai pukul 16.00 Wita, maka sarana ibadahnya seperti musala, kemudian toiletnya, tentu penggunaan toilet akan banyak,” jelas Arya.
Dengan fasilitas sekolah yang berkualitas, keamanan dan kenyamanan siswa saat belajar juga akan terjamin.
“Sehingga anak-anak siswa itu merasa diberikan kenyamanan ketika mereka (belajar) dengan skema lima hari sekolah,” tandasnya.
Saat ini, Disdik tengah melaksanakan uji coba terhadap program PLHS di seluruh sekolah jenjang SD dan SMP yang ada di Mataram.
Uji coba PLHS ini sendiri dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada pekan pertama 12-16 Januari dan 19-23 Januari 2026. (sib)


