Mataram (suarantb.com) – Pemprov NTB menaruh perhatian penuh terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB. Tidak hanya kekerasan langsung, tetapi juga kekerasan digital yang kini mulai merebak. Polisi pun memblokir 11 grup media sosial (medsos) penyuka sesama jenis di Lombok.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik mengatakan Dinas Kominfotik, selama ini telah aktif melaksanakan berbagai program edukasi dan aksi nyata sebagai bentuk komitmen perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Dalam aspek pencegahan, Kominfotik secara berkelanjutan melaksanakan program literasi digital kepada masyarakat, pelajar, dan kelompok rentan dengan materi penggunaan internet sehat, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, serta pencegahan kejahatan siber,” ujarnya.
Sementara dalam aspek penanganan, Dinas Kominfotik NTB telah melakukan langkah konkret dengan melaporkan lima akun media sosial yang terindikasi mengandung unsur kekerasan dan pelanggaran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan media digital menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Kekerasan berbasis gender online (KBGO) meningkat hampir dua kali lipat, dengan laporan mencatat 2.866 kasus. Korban terbanyak adalah anak dan remaja mencapai 46,38 persen, dengan internet dan media sosial menjadi sarana utama kekerasan seksual serta eksploitasi.
Sementara di NTB, sepanjang tahun 2024, tercatat 287 kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 0–17 tahun. Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB melalui Aplikasi Simponi-PPA menunjukkan Lombok Timur menjadi wilayah dengan kasus tertinggi, yakni 81 kasus. Disusul Kabupaten Bima 56 kasus, Kota Mataram 38 kasus, Lombok Utara 37 kasus, dan Lombok Barat 22 kasus.
Selanjutnya, Sumbawa Barat mencatat 15 kasus, sementara Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kota Bima masing-masing 11 kasus. Lombok Tengah berada di posisi terakhir dengan 5 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, pengaduan kasus kekerasan dari NTB yang masuk ke Komnas Perempuan mencapai 28 kasus. Terdiri dari 13 kasus di ranah personal, 14 kasus di ranah publik, dan 1 kasus di ranah negara.
Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan Anak (Dinsos PPA), NTB Ahmad Masyhuri menyampaikan faktor utama maraknya kekerasan seksual terhadap anak dipicu tekanan ekonomi serta rendahnya moral.
Masyhuri memastikan pemerintah daerah saat ini tengah melakukan asesmen terhadap seluruh korban dan mengklaim penanganan sudah dilakukan sesuai tahapan. “Untuk saat ini semua sudah tertangani. Ada yang dititipkan di Rumah Aman Selat, Narmada, Lombok Barat,” katanya.
Blokir 11 Grup Medsos
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB kini tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan grup penyuka sesama jenis yang marak di medsos Facebook.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Moch Arinta Fauzi, Kamis (29/1/2026) mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran 11 grup privat penyuka sesama jenis ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Per hari ini sudah ada 8 atau 9 grup yang berhasil dinonaktifkan,” katanya.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB tidak sendiri dalam menangani perkara ini. Fauzi mengaku pihaknya juga berkolaborasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Juga bekerjasama dengan Kementrian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB.
“Dalam arti kata kita mengecek keberadaan grup sesama jenis itu khusus di wilayah Lombok,” jelasnya.
Koordinasi dengan Direktorat PPA-PPO lanjutnya karena adanya kemungkinan anak di bawah umur turut menjadi anggota dalam grup penyuka sesama jenis itu. “Masih kami dalami terkait adanya anak di bawah umur di situ (grup penyuka sesama jenis),” sebutnya.
Sebelumnya, banyak aduan yang diterima pihak kepolisian menyusul keresahan masyarakat atas keberadaan grup penyuka sesama jenis itu.
Mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dari munculnya beberapa grup penyuka sesama jenis di Facebook itu, ia mengatakan perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. “Intinya tetap kami monitor,” tandasnya. (era/mit)


