spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaADVERTORIALDinamika Politik NU dan Khittah 1926

Dinamika Politik NU dan Khittah 1926

Oleh: Prof. Dr. Baiq EL Badriati, M.E.I

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Sejak berdiri pada tahun 1926, NU telah melewati berbagai fase sejarah dari organisasi sosial-keagamaan, menjadi partai politik, hingga kembali meneguhkan diri sebagai penjaga moral umat dan Bangsa. Dinamika ini menunjukkan bahwa hubungan NU dengan politik bukan hubungan yang statis, melainkan perjalanan sejarah yang panjang dan terus berkembang. Pada masa awal kemerdekaan, NU bergabung dengan partai  Masyumi sebagai wadah perjuangan politik umat Islam. Secara sosiologi politik NU merupakan tulang punggung partai Masyumi dalam mendulang suara, karena NU memiliki basis massa besar, jaringan pesantren yang luas, dan legitimasi keagamaan yang kuat. Namun dalam praktik politiknya dimasyumi, peran NU sering kali dipinggirkan. Dominasi kelompok modernis dalam struktur partai dan arah kebijakan Masyumi membuat aspirasi, kepentingan NU tidak sepenuhnya dapat diakomodir dan tidak mendapatkan posisi yang layak. Dari sinilah muncul kekecewaan dari para tokoh NU sehingga mereka memutuskan untuk keluar dari partai Masyumi dan menjadikan NU sebagai partai politik sendiri.

Keputusan NU untuk mendeklarasikan diri sebagai partai politik yang mandiri dan ikut serta dalam Pemilu 1955 merupakan langkah yang realistis sekaligus berani. Terbukti, NU berhasil meraih posisi suara tiga besar nasional. Hal ini membuktikan bahwa warga NU memiliki kesadaran politik yang tinggi dan mampu berpartisipasi aktif dalam proses pemerintahan pada masa itu. NU tampil sebagai kekuatan politik yang diperhitungkan, dengan basis massa yang solid dan kepemimpinan ulama yang dipercaya oleh umat. Namun, pengalaman tersebut juga menyisakan pelajaran penting bagi perjalanan organisasi. Keterlibatan dalam politik praktis ternyata menyedot energi organisasi secara besar-besaran dan berpotensi menggeser fokus perjuangan NU dari misi utamanya. Dinamika politik yang sarat kepentingan sering kali menempatkan NU dalam tarik-menarik kekuasaan, sehingga ruang gerak untuk penguatan dakwah, pendidikan pesantren, serta pembinaan umat menjadi kurang optimal. Padahal, sejak awal didirikan, NU bertujuan memperjuangkan dan menjaga ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, memperkuat pesantren salaf sebagai basis keilmuan dan kaderisasi ulama, serta menangkal berkembangnya paham-paham keagamaan yang tidak sejalan dengan tradisi keislaman Nusantara, termasuk faham Wahabi yang mulai menguat pada masa itu. Kesadaran kritis atas kondisi tersebut kemudian melahirkan refleksi mendalam di kalangan para kiai dan pengurus NU. Dari proses perenungan inilah muncul keputusan monumental untuk mengembalikan NU ke jati dirinya sebagai organisasi sosial-keagamaan, yang dikenal dengan istilah Kembali ke Khittah 1926. Gagasan ini diprakarsai oleh tokoh-tokoh sentral NU seperti KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), KH. Ahmad Siddiq, KHR. As’ad Syamsul ‘Arifin, serta para kiai sepuh lainnya, dan secara resmi ditegaskan dalam Muktamar NU di Situbondo, Jawa Timur, pada tahun 1984.

Keputusan Kembali ke Khittah 1926 menjadi titik balik penting dalam sejarah NU. NU menegaskan jarak organisasional dari politik praktis, tanpa kehilangan kepedulian terhadap kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Sejak saat itu, NU memposisikan diri sebagai kekuatan moral, kultural, dan keagamaan yang berperan aktif dalam membangun masyarakat, menjaga persatuan bangsa, serta meneguhkan Islam yang ramah, moderat, dan berakar pada tradisi. Sikap ini menegaskan bahwa NU tetap hadir dalam ruang publik, bukan sebagai partai politik, melainkan sebagai penyangga etika sosial dan penjaga nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Khittah “1926” menegaskan untuk kembali pada jati dirinya sebagai organisasi keagamaan dan sosial, bukan partai politik. NU memilih berdiri di atas semua golongan, menjaga jarak yang sama dengan seluruh kekuatan politik, serta menyerahkan pilihan politik kepada masing-masing warga NU sebagai individu, tanpa mengatas namakan organisasi.

 Dalam konteks demokrasi, Khittah NU 1926 justru memperlihatkan kedewasaan politik warga NU, dimana demokrasi tidak hanya membutuhkan partai politik, tetapi juga kekuatan masyarakat sipil yang independen, kritis, dan berakar kuat di tengah rakyat. Di sinilah NU menemukan perannya: menjadi penyangga moral demokrasi, pengawal nilai-nilai keadilan, toleransi, dan kemanusiaan. NU tidak anti politik, tetapi menempatkan politik sebagai sarana, bukan tujuan. Netralitas NU sebagai organisasi sering disalah pahami sebagai sikap apolitis. Padahal, NU tetap hadir dalam isu-isu kebangsaan yang krusial dan mempertahankan Pancasila, merawat pluralisme, hingga meredam ekstremisme yang mengatas namakan agama. Sikap ini justru memperkuat demokrasi Indonesia yang majemuk, karena NU mampu berbicara kepada semua pihak tanpa kehilangan kepercayaan umatnya. Khittah NU 1926 adalah jalan strategis yang menuntut kedisiplinan moral, keikhlasan berkhidmah, dan kesabaran dalam menghadapi godaan kekuasaan. Ditengah demokrasi yang sering gaduh dan cendrung transaksional, sikap NU ini menjadi pengingat bahwa kekuatan sejati tidak selalu berada di kursi kekuasaan, melainkan pada kemampuan menjaga nurani publik.

Dengan demikian, NU dan politik bukanlah dua hal yang saling menjauh apalagi dipertentangkan namun justru menunjukkan bahwa politik yang sehat membutuhkan penyangga etika dan spiritual yang kuat. Dan selama NU tetap setia pada khittahnya, ia akan terus menjadi jangkar umat,  yang moderat dan inklusif di tengah dinamika yang terus berubah. (*)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO