Tanjung (suarantb.com) – Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), diamankan Satres Narkoba Polres Lombok Utara karena diduga terlibat narkoba. Kendati dibenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu anggotanya, pimpinan DPRD KLU, memberi klarifikasi bahwa diamankannya oknum tersebut tidak dilakukan di Kantor DPRD melainkan di luar kantor.
“Sebagai pimpinan DPRD, saya merasa harus mengklarifikasi agar tidak tergiring opini publik. Bahwa, diamankannya oknum anggota Dewan oleh APH tidak dilakukan di Kantor DPRD, melainkan di luar kantor,” ungkap Wakil Ketua II DPRD KLU, Made Karyasa, S.Pd.H., MM., Rabu (11/2/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan Karyasa, menyusul adanya ilustrasi foto pengungkapan kasus oleh APH dengan latar foto berupa Gedung DPRD KLU. Ia tidak ingin, publik memiliki persepsi dan kesimpulan bahwa pengungkapan oleh APH dilakukan di Kantor DPRD. Selain tidak ada keterangan “ilustrasi” pada foto, pemahaman masyarakat khususnya di dunia maya (FB, WAG, Instagram, dan lain-lain) juga rentan karena informasi yang belum utuh.
“Kalau begini masih bisa kita terima (membandingkan dengan foto ilustrasi media lain. Kalau menggunakan foto di depan kantor, maka asumsi masyarakat, kejadian itu dilakukan (APH) di kantor DPRD. Parahnya lagi pikiran masyarakat seolah-oleh kantor DPRD (KLU) tempat pesta narkoba,” tegas Karyasa.
Politisi PDIP ini menegaskan, selaku pimpinan DPRD, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap anggotanya. Kendati, sampai hari kedua setelah informasi pengungkapan beredar, pimpinan DPRD belum menerima surat pemberitahuan dari Kepolisian perihal anggota DPRD yang ditangkap.
“Terlepas berbicara benar atau tidak oknum tersebut, saat ini kami tidak sedang berkantor karena seluruh kami DPRD saat ini sedang mengikuti jadwal reses,” tambahnya.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun koran ini menyebut bahwa terdapat lima orang yang diamankan dalam kasus dugaan keterlibatan narkoba, termasuk satu Anggota DPRD KLU dari wilayah Dapil KLU IV (Kecamatan) Bayan. Mereka diamankan di lokasi berbeda. Sedangkan terhadap oknum anggota dewan, informasi yang diterima menyebut yang bersangkutan diamankan wilayah domisilinya.
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika kepada wartawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media.
“Benar, masih dalam proses penyelidikan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” ujar AKP Nyoman Diana, Senin (9/2/2026).
Dikatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi kejadian, peran yang bersangkutan, serta barang bukti yang diamankan. Dikarenakan proses hukum masih berjalan, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan identitas maupun detail kasus ini ke publik.
AKP Nyoman Diana menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Lombok Utara, Raden Eka Asmarahadi, SH., yang dikonfirmasi terpisah oleh awak media mengaku belum mengetahui kasus tersebut. “Penangkapan apa, belum tahu saya,” jawab Eka singkat. (ari)



