spot_img
Rabu, Februari 11, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMAMasih di Luar Daerah, Polda NTB Tegaskan Masih Lakukan Pendalaman

Masih di Luar Daerah, Polda NTB Tegaskan Masih Lakukan Pendalaman

Kota Bima (suarantb.com) – Sejak kasus narkoba yang diduga melibatkan petinggi Mapolres Bima Kota mencuat, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro hingga Rabu (11/2/2026) belum masuk berdinas di Mapolres Bima Kota. Kapolres tidak masuk kantor sejak Senin (8/2/2026) lalu. Bahkan, saat Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., sudah berusaha menghubungi Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, namun tidak berhasil.

“Saya sempat menelepon, tapi nomor yang bersangkutan tidak aktif. Jadi kami tidak berani memberikan klarifikasi dahulu,” jawabnya singkat saat dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).

Saat ini, jajaran Polres Kota Bima masih dihadapkan dengan dugaan keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Kota Bima AKP Malaungi dan beberapa oknum anggota dalam kasus narkoba.

Herman mengungkapkan bahwa AKBP Didik diketahui bertolak ke Jakarta pada Minggu (8/2/2026), usai kunjungan Kapolda NTB ke Bima. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan keberangkatan tersebut. “Perginya ke Jakarta. Saya juga tidak tahu keperluannya apa,” katanya.

Herman menyebutkan, sejak Senin hingga Rabu (11/2/2026), Kapolres tidak masuk kantor. “Dari hari Senin sampai hari ini (Rabu, 11 Februari 2026, red) beliau tidak masuk kantor,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada kepastian apakah AKBP Didik telah kembali ke Bima atau masih berada di Jakarta. “Apakah beliau sudah balik ke Bima atau belum, saya belum mendapat informasi,” kata Herman.

Menanggapi isu di tengah masyarakat yang menyebut Kapolres kabur ke luar daerah untuk menghindari proses hukum, Herman menegaskan pihaknya belum memperoleh informasi tersebut. Ia juga memastikan belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda NTB terkait penahanan maupun pemeriksaan terhadap AKBP Didik. “Kami juga masih menunggu informasi dari Polda NTB,” ucapnya.

Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB tengah mengusut kasus tersebut menyusul penangkapan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/2/2026), membenarkan adanya proses pendalaman. Pendalaman yang dilakukan, lanjutnya, mencakup dugaan adanya aliran dana atau setoran yang diduga berkaitan dengan peran AKP Malaungi sebagai terduga pengedar sabu.

Proses Lima SPDP

Pada bagian lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang memroses lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh penyidik Polda NTB dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, Rabu (11/2/2026) membenarkan pihaknya telah menerima SPDP atas lima tersangka dari Polda NTB. “Untuk SPDP terhadap tersangka AKP Malaungi kami terima Senin kemarin,” katanya.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya, yakni anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua orang lainnya, telah lebih dahulu dilimpahkan dan diterima jaksa sekitar sepekan sebelum penyidik mengirimkan SPDP milik Malaungi.

Menanggapi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkembang dari penangkapan Malaungi, Aspidum Kejati NTB tersebut mengaku hingga saat ini belum menerima berkas perkara terkait dugaan TPPU yang dimaksud. “Belum ada masuk. Kita lihat berkasnya dulu,” ucapnya.

Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, Polda NTB kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, satu anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Polisi juga kini telah menahan para tersangka di Rutan Polda NTB.

Terhadap Malaungi, Bid Propam Polda NTB telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi. Hasilnya, Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Malaungi. Hasilnya, yang bersangkutan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin (sabu).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026) menjelaskan, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Terhadap tersangka, polisi kini telah menyita barang bukti sabu seberat 488 gram. Barang haram tersebut disita dari rumah dinas milik tersangka.

Dari hasil interogasi, Malaungi mengakui atas penguasaan barang bukti sabu seberat 488 gram tersebut. Penguasaan sabu oleh Malaungi katanya, juga berangkat dari informasi seorang bandar berinisial KE.

Polda NTB kini menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hir/mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO