spot_img
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAAnggota Diduga Terlibat Narkoba, Pimpinan DPRD Belum Tahu Jalan Reses yang Bersangkutan

Anggota Diduga Terlibat Narkoba, Pimpinan DPRD Belum Tahu Jalan Reses yang Bersangkutan

Tanjung (suarantb.com) – Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berharap agenda reses DPRD tetap berjalan menyusul berita penangkapan oknum anggota DPRD karena diduga terlibat narkoba. Kendati tak ada sanksi berat andai reses tidak dilaksanakan oleh oknum, namun ketiadaan reses dapat dinilai publik sebagai indisipliner anggota Dewan terhadap Tata Tertib DPRD.

“Reses itu wajib dilaksanakan, karena sudah jadi kesepakatan lembaga saat rapat Banmus. Jika tidak dilaksanakan tentu ada sanksi, meskipun sifatnya administratif,,” ujar Wakil Ketua DPRD KLU, Made Karyasa, S.Pd.H., MM., Rabu (11/2/2026).

Karyasan mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui identitas oknum Anggota DPRD KLU yang diamankan oleh Polres Lombok Utara atas dugaan kasus narkoba. Selain karena APH belum mengungkap kejadian yang sebenarnya kepada publik, Kepolisian juga tidak berkewajiban memberitahukan kepada legislatif perihal keadaan oknum anggota Dewan yang diduga terlibat tindak pidana.

Karyasa menyatakan, beredarnya informasi oknum anggota Dewan diamankan karena kasus narkoba, dirinya memastikan tidak mengganggu jalannya reses yang berlangsung Senin – Sabtu (9-14/2). Hanya saja, apakah oknum yang menjadi konsumsi publik saat ini tetap melaksanakan reses, dirinya menjawab, tidak tahu.

Reses kata dia, sudah menjadi amanat regulasi. Perintah tersebut diatur dalam UU 23/2014, UU MD3 dan perubahannya, serta PP 12/2018 terkait Tata Tertib DPRD. Agenda reses tidak hanya melekat hak (tunjangan) sebagai Dewan dan kewajiban, tetapi tindakan indisipliner atasnya dapat ditindak oleh Badan Kehormatan DPRD.

“Tidak melaksanakan reses, berarti ada pelanggaran tugas dan fungsi sebagai DPRD. Lagi pula, kasihan masyarakat tidak bisa menyampaikan aspirasi jika reses tidak dilaksanakan sesuai jadwal,” tandasnya.

Sekretaris DPRD, Raden Eka Asmarahadi, SH., dikonfirmasi terpisah belum dapat menjawab perihal diamankannya oknum anggota DPRD oleh APH. Menurut dia, APH tidak berkewajiban untuk memberi informasi kepada lembaga DPRD terhadap kasus yang ditanganinya.

Demikian dengan reses yang terjadwal pada pekan kedua Februari 2026 ini, Eka mengatakan pelaksanaan agendanya sangat bergantung kepada oknum Dewan tersebut. “Kepastian terlaksananya tergantung yang bersangkutan,” tutupnya.

Kabag Fasilitasi pada Sekretariat DPRD Lombok Utara, Adi Wibawa, S.Pt., menanggapi agenda Reses DPRD mengatakan jadwalnya sudah diatur sesuai masa sidang terjadwal. Kendati tak ada sanksi karena tidak melaksanakannya, namun yang bersangkutan tidak dapat mencairkan hak berupa tunjangan reses dan dana reses.

“Penjadwalan sudah valid oleh Banmus, termasuk penunjukan staf pendamping melalui SK OPD. (Terkait apakah APH berkoordinasi dengan menyurati lembaga DPRD atas penangkapan oknum), mungkin, tetapi sejauh ini saya kurang tahu,” imbuh Adi. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO