Mataram (suarantb.com) – Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus dugaan peredaran narkoba.
Kuasa Hukum AKP Malaungi, Asmuni, Jumat (13/2/2026) mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB terkesan memaksa dan tergesa-gesa.
“Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka dan karena itu kami akan segera lakukan gugatan Praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka,” katanya.
Menurutnya, dalam perkara ini masih banyak pihak yang terlibat namun belum diperiksa pihak kepolisian. “Termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ini ada apa?” tambahnya.
Ia juga mengaku bahwa dirinya berupaya menanyakan tentang status dan keberadaan AKBP Didik secara langsung kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.
Dari pantauan pihaknya, AKBP Didik baru sebatas menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Propam Polda NTB. “Akhirnya yang kita tahu, baru di Propam saja diperiksa. Yang pidana umumnya (kasus narkoba) belum ada sama sekali,” sebutnya.
Selain akan mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya juga akan mengajukan banding terhadap hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKP Malaungi.
Sebelumnya, sidang KEEP di Bid Propam Polda NTB telah mensanksi AKP Malaungi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Asmuni berharap, dengan mengajukan banding atas hasil sidang tersebut, posisi kliennya dapat terpulihkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan pengajuan praperadilan oleh AKP Malaungi merupakan hak yang bersangkutan. “Silakan saja karena itu hak tersangka,” ucapnya.
Namun, terhadap rencana banding AKP Malaungi terkait hasil sidang etik, Kholid tidak menanggapi lebih lanjut.
Sebagai informasi, dalam kasus tindak pidana narkotika itu, Polda NTB kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, satu anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Polisi juga telah menahan para tersangka di Rutan Polda NTB.
Polda NTB kini menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mit)



