Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penutupan sementara terhadap enam usaha tambak udang di Kabupaten Sumbawa. Penghentian sementara ini, lantaran belum melengkapi izin berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025.
“Penutupan sementara dilakukan pemerintah karena enam perusahaan tersebut belum memiliki perizinan berusaha terverifikasi dalam OSS dan belum memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” kata Kadislutkan Sumbawa, Rahmat Hidayat kepada Suara NTB, Rabu, 18 Februari 2026.
Perusahaan tambak udang yang dihentikan sementara itu, rata-rata merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga tidak ada kewenangan daerah yang berkaitan dengan proses perizinan tersebut.
“Jadi, perusahaan yang dihentikan sementara itu merupakan PMA. Kami juga akan tetap memantau perkembangan atas proses perizinan terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang cara pembesaran ikan yang baik, maka sertifikat CBIB sangat penting. Penghentian sementara aktivitas usaha dilakukan pada siklus baru, sedangkan budidaya yang berlangsung tetap dilakukan hingga panen.
“Penghentian sementara tetap akan dilakukan pemerintah hingga perusahaan tersebut memiliki perizinan berusaha terverifikasi dalam OSS dan memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari para pelaku tambak, mereka sebenarnya bukan tidak mau mengurus izin tetapi terkendala perizinan melalui OSS. Karena khusus untuk perizinan berusaha ada beberapa perubahan regulasi yang mengakibatkan ada perubahan mekanisme di pengurusan izinnya.
“Kalau dulu kan ada PP nomor 5 tahun 2021 dan saat ini muncul lagi PP nomor 28 tahun 2025. Perubahan regulasi inilah yang harus disesuaikan oleh para pelaku tambak yang akan melakukan usaha,” ucapnya.
Penghentian sementara ini tidak ada batas waktu yang dikenakan kepada para pelaku tambak. Tetapi yang jelas selama izin mereka tidak lengkap, maka tidak boleh melakukan aktivitas usaha apapun dan jika melanggar pasti akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan berlaku.
“Mereka (para pelaku tambak) sudah komit untuk menyelesaikan semua jenis perizinannya. Bahkan hasil pantauan terakhir kami sudah ada beberapa pelaku tambak sudah dalam proses pengurusan izin,” tukasnya. (ils)



