spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSGubernur Iqbal Tunggu Pembahasan Pusat Soal Pelantikan Sekda NTB Definitif

Gubernur Iqbal Tunggu Pembahasan Pusat Soal Pelantikan Sekda NTB Definitif

Mataram (suarantb.com) – Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal masih menunggu hasil pembahasan dari pusat soal nama yang akan dilantik sebagai Sekda NTB definitif. Proses pembahasan saat ini masih berlangsung di pemerintah pusat.

“Belum ada (informasi) dari pusat. Kan kita menunggu pembahasan di pusat nanti. Itu kan dibahasnya di pusat,” ujar Gubernur Iqbal, di Mataram, usai melantik ratusan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov NTB, Jumat, 20 Februari 2026.          

Saat ditanya mengenai isu sudah adanya nama Sekda NTB definitif, Gubernur Iqbal menjawab belum ada. “Gak mungkinlah. Kalau pagi ini keluar, sejam kemudian langsung saya lantik,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa proses pembahasan dan penentuan Sekda definitif berada di pusat. Kalau di pusat sudah ada, tegas Iqbal, pihaknya akan segera melantiknya.

“Tidak mungkin saya tunda, karena itu mendesak sekali,” tutur mantan Dubes RI untuk Turki itu.

Meski belum mengetahui sejauh mana pembahasan terkait Sekda definitif itu, Gubernur Iqbal memastikan nama-nama calon Sekda NTB itu sudah berada di Sekretaris Kabinet (Seskab).

Tenggat Waktu Pemilihan Sekda NTB

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu penuntasan prosesi pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB pada 26 April 2026. Pada saat itu, seluruh proses termasuk dengan pelantikan sudah tuntas, sehingga NTB otomatis akan memiliki Sekda definitif sehari setelahnya, yaitu pada 27 April 2026.

Meski batas waktu yang diberikan pusat masih cukup lama, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pelantikan Sekda definitif dapat dilakukan lebih awal. “Target kami Februari sudah ada pimpinan definitif, sebelum satu tahun masa kepemimpinan berjalan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno.

Adanya rekomendasi itu, Pemprov NTB langsung melanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diterima oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah. Bersamaan dengan itu, Pemprov juga telah mengirimkan ke Sekretariat Kabinet (Seskab). Di Kemendagri, tiga nama itu akan kembali diproses, begitupun di Seskab.

“Artinya nanti Seskab sembari menunggu keluarnya rekomendasi Kemendagri. Mereka juga sudah mulai memproses. Dan proses lebih lanjut adalah menunggu rekomendasi Kemendagri. Setelah itu proses total di Seskab sampai pada penetapan dan penandatanganan SK oleh RI 1,” jelasnya.

Terkait durasi proses di Kementerian Dalam Negeri, ia mengakui tidak ada batas waktu yang pasti. Berbeda dengan BKN yang memiliki estimasi waktu sekitar lima hari kerja, proses di Kemendagri memerlukan tahapan pemeriksaan yang lebih rinci, termasuk rekam jejak, kepangkatan, serta persyaratan administratif lainnya.

“Kami berharap proses di Kemendagri bisa berjalan secepat mungkin. Semakin cepat tentu semakin baik,” katanya.

Saat ini, belum ada satu nama yang ditetapkan sebagai Sekda terpilih. Tiga nama yang diajukan masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Tiga nama yang kami kirim semuanya disetujui BKN, dan sekarang bola sepenuhnya ada di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (sib/era)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO