Mataram (suarantb.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih mendalami kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
Pendalaman dugaan gratifikasi tersebut berangkat dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk event MXGP di Sumbawa yang telah menyeret Subhan sebagai tersangka. Selain dugaan gratifikasi, Kejati NTB juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus yang sama.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (8/3/2026) mengatakan bahwa pihaknya kini lebih fokus menangani dugaan TPPU terhadap Subhan. “Untuk dugaan gratifikasi kami masih pendalaman,” katanya.
Sebelumnya, ia membeberkan bahwa calon tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut sudah pihaknya kantongi. Mengingat kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan lahan MXGP. Penyidik juga melakukan penelusuran aset serta aliran keuangan yang berkaitan dengan kekayaan pribadi Subhan.
Di pengusutan TPPU, jaksa juga telah menggeledah rumah Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Kamis (12/2/2026). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang milik Subhan disita untuk kepentingan penyidikan.
Untuk kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi maupun TPPU tersebut, ia mengaku masih perlu melihat perkembangan penyidikan.
Mantan Kajari Maros itu juga menanggapi isu yang menyebut adanya dugaan notaris yang menyerahkan uang kepada Subhan. Dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah. Menurutnya, hal itu belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Tidak bisa seperti itu. Ga bisa mereka (notaris ikut terseret),” sebutnya.
Zulkifli menegaskan tidak akan menutupi informasi jika memang menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. “Kita lihat kalau memang faktanya ada perkembangan. Tidak usah kita tutup-tutupi,” tandasnya.
Tiga Tersangka di Kasus Lahan Samota
Di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa, penyidik tak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional itu. Mereka diantaranya MJ selaku tim penilai dari dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen, serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.
Jaksa kini menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (mit)

