Senin, Maret 9, 2026

BerandaEKONOMIKakanwil DJP Nusra Beberkan Kondisi Penerimaan Pajak NTB di Awal Tahun 2026

Kakanwil DJP Nusra Beberkan Kondisi Penerimaan Pajak NTB di Awal Tahun 2026

Mataram (suarantb.com) – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi NTB hingga akhir Februari 2026 menunjukkan tren positif. Realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai 8,69 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk menjelaskan, struktur penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.

“Sebagian besar jenis pajak utama menunjukkan tren pertumbuhan yang positif,” ujarnya.

Data DJP mencatat Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp232,73 miliar. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp300,79 miliar.

Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar disebut lebih disebabkan faktor administratif berupa pemindahbukuan deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM. Karena itu, kondisi tersebut tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi.

PPN dalam negeri menjadi penopang utama penerimaan dengan realisasi Rp296,44 miliar atau tumbuh 273,1 persen. Pertumbuhan juga terlihat pada sejumlah jenis PPh. PPh Pasal 21 meningkat 121,6 persen dan PPh Final tumbuh 29,4 persen, mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan pada skema pajak final.

Selain itu, PPh Pasal 25 Badan dan Orang Pribadi masing-masing tumbuh 11,6 persen dan 12,3 persen. PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 bahkan mencatat kenaikan signifikan sebesar 326,1 persen dan 47,4 persen yang menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa. Penjualan benda meterai tercatat mencapai Rp4,2 miliar.

Dari sisi sektoral, sektor administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp57,3 miliar atau 39,5 persen dan tumbuh 40,7 persen. Sektor perdagangan mencatat realisasi Rp75,1 miliar atau 22,28 persen dengan pertumbuhan 64,5 persen.

Pertumbuhan juga terjadi pada sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri yang masing-masing tumbuh 61,2 persen, 63,3 persen, dan 46,1 persen. Sementara sektor jasa keuangan mengalami kontraksi 20,7 persen akibat dinamika pembayaran dan pergeseran basis penerimaan.

Di sisi kepatuhan, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Februari 2026 mencapai 81.118 SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.552 merupakan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1.636 SPT Wajib Pajak Badan.

DJP mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

Saat ini pelaporan SPT Tahunan telah menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib pajak diimbau memastikan akun aktif serta menekan tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data tersampaikan dengan benar. Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP juga membuka layanan pada akhir pekan. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dengan periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Menurut DJP, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat menjelang Ramadan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi. Secara keseluruhan, DJP menilai kinerja penerimaan pajak di NTB hingga Februari 2026 masih berada pada jalur yang positif. Upaya peningkatan pelayanan serta pengawasan akan terus diperkuat guna menjaga momentum penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (bul)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO