Mataram (suarantb.com) – Sejumlah 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima gratifikasi dari tiga terdakwa kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (9/3/2026) membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penerimaan uang gratifikasi oleh 15 legislator tersebut. “lya, sudah ada masuk di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Harun.
Laporan tersebut masuk ke Kejati NTB pada 23 Februari 2026. Pelapor dalam laporannya mengadukan perihal adanya dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari tiga anggota DPRD NTB.
Ia menyebutkan, terhadap laporan tersebut, pihak Kejati NTB akan segera melakukan telaah untuk menentukan langkah berikutnya. “Lengkapnya nanti saya sampaikan,” tandasnya.
Dalam perkara dugaan dana siluman, Kejati NTB telah menetapkan tiga terdakwa. Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Di persidangan, terungkap bahwa ketiganya memberikan sejumlah uang diduga gratifikasi terhadap total 15 anggota dewan yang dilaporkan tersebut. Rinciannya, Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota dewan yakni LI Rp100 juta, H Rp170 juta, dan NM Rp180 juta.
Sedangkan IJU memberikan uang kepada M Rp200 juta, LARH Rp200 juta, B Rp200 juta, MH Rp200 juta, H Rp200 juta, dan Y Rp200 juta.
Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, serta TM Rp150 juta.
Tujuan mereka memberikan uang ratusan juta tersebut sama. Yakni agar si penerima tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur Desa Berdaya.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya mengatakan belum memproses hukum 15 anggota dewan penerima uang tersebut karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Ia menyebutkan, pengembangan kasus masih menunggu fakta baru dalam persidangan.
“Kita masih menunggu (fakta persidangan). Ini (sidang) kan masih (berjalan). Makanya, kita lihat nanti,” ucapnya, Senin (2/3/2026) lalu.
Wahyudi mengaku, tim Pidsus belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mengusut keterlibatan 15 anggota DPRD terduga penerima dana “siluman” tersebut.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan telah menyiapkan langkah lanjutan yang akan disesuaikan dengan perkembangan fakta di persidangan. “Ada strategi nanti,” pungkasnya. (mit)

