Mataram (suarantb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, mengusulkan membekukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) wajib pajak. Pembekuan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang tidak pernah membayar pajak selama lima tahun.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, target pendapatan asli daerah dari pajak bumi dan bangunan mencapai Rp30 miliar. Padahal realisasi yang tercapai dari tahun sebelumnya senilai Rp29 miliar. Akan tetapi, pihaknya tetap mengupayakan untuk memenuhi target tersebut. “Kita terus dorong supaya kenaikan Rp1 miliar tercapai,” terang Amrin dikonfirmasi pada, Senin (9/3/2026).
Untuk memenuhi target tersebut, pihaknya melakukan pembaharuan data di wilayah Sekarbela, sehingga menutupi penambahan target Rp1 miliar. Amrin menegaskan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2026, akan diusulkan untuk dibekukan.
Pembekuan SPPT ini diprioritaskan bagi wajib pajak yang tidak membayar selama lima tahun.
Salah satu pertimbangannya adalah jumlah piutang PBB yang belum tertagih meningkat dari Rp36 miliar di tahun 2025, menjadi Rp41 miliar di tahun 2026. “Kita usulkan pembekuaan SPPT karena piutang kita sudah tidak terkendali,” terangnya.
Amrin tidak menyebutkan secara detail jumlah SPPT yang dibekukan maupun jumlah tunggakannya. Pihaknya berharap pembekuan ini sebagai langkah untuk pengendalian piutang.
Pemkot Mataram lanjut Amrin, memberikan ruang bagi wajib pajak untuk penghapusan denda. Akan tetapi, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak. “Jadi itu murni tidak dimanfaatkan sama sekali sejak tahun 2020-2025 tidak diurus objek pajaknya,” sesalnya.
Pembekuan SPPT wajib pajak dinilai sebagai terapi kejut bagi masyarakat. Artinya, mereka tidak bisa melengkapi persyaratan administrasi apabila ingin mendapatkan pelayanan di Kota Mataram. Syarat administrasi untuk mendapatkan layanan di kelurahan, kecamatan maupun syarat masuk sekolah harus melampirkan bukti lunas pembayaran PBB. “Jadi mereka akan kesulitan sendiri. Kita kasih shock therapy,” tegasnya.
Perihal pencetakan SPPT tahun 2026 kata dia, akan dilaksanakan selesai idulfitri atau bulan April. Selanjutnya, SPPT akan didistribusikan ke kelurahan untuk dibagikan ke masyarakat. (cem)

