Senin, Maret 9, 2026

BerandaNTBSUMBAWATangani Tujuh Kasus Sengketa Tenaga Kerja

Tangani Tujuh Kasus Sengketa Tenaga Kerja

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, mencatat di awal tahun 2026, tujuh laporan sengketa tenaga kerja ditangani yang didominasi persoalan pemutusan hubungan kerja.

“Dari tujuh laporan yang kita tangani sebagian besar merupakan korban PHK dan ada juga yang tidak menerima hak sebagaimana mestinya,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI-Jamsos) Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Suparno dikonfirmasi pekan kemarin.

Ia melanjutkan, dari tujuh sengketa tersebut,ada beberapa yang sudah selesai melalui perjanjian bersama (PB) dan dua lainnya diberikan anjuran. Pemberian anjuran tersebut karena selama tahap mediasi tidak ada titik temu, sehingga anjuran itu bisa digunakan untuk pengajuan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Dua sengketa yang kita berikan surat anjuran yakni kasus PHK. Kami juga sudah beberapa melakukan mediasi, tetapi kedua belah pihak tidak kunjung menemukan kata sepakat,” ucapnya.

Selain itu ada juga laporan dari pegawai yang mengundurkan diri dari perusahaan tetapi ingin mendapatkan pesangon. Terkait dengan hal itu, pihaknya tetap memberikan atensi karena sifatnya laporan harus tetap ditangani.

“Sebenarnya kalau mengundurkan diri hak-haknya sudah terputus, tetapi karena ini ada laporan masuk jadi tetap kita cari jalan keluar terbaik paling tidak ada tali asih dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, terhadap kasus yang dilaporkan itu pihaknya tetap berupaya menyelasaikan di tingkat mediator. Pihaknya pun tetap mengupayakan supaya semua kasus tenaga kerja harus sudah selesai dalam 30 hari.

“Kami hanya punya waktu 30 hari menangani kasus tenaga kerja yang dilaporkan. Itupun sifatnta hanya mediasi semata tanpa memberikan sanksi,” tukasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO