Rabu, Maret 11, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISILanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 589 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 589 Ribu Batang Rokok Ilegal

Mataram (suarantb.com) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram berhasil menggagalkan Penyelundupan 589.760 batang rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek asal Surabaya Jawa Timur di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo, mengatakan, pengungkapan kasus Penyelundupan ribuan rokok ilegal pada Senin 9 Maret 2026 itu telah mencegah kerugian negara sekitar Rp570 juta.

“Pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan tim yang terdiri dari intelijen, anggota TNI AL, dan dari Bea Cukai,” sebutnya.

Asep menyebutkan, ribuan batang rokok ilegal itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa dan Bima. “Tim intelijen Lanal Mataram mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi ke Lombok menggunakan kendaraan truk,” bebernya.

Lanal Mataram menangkap sopir dan kru dari truk pengangkut ribuan batang rokok ilegal tersebut. Sopir dan kru truk tersebut merupakan pihak ekspedisi yang mengantarkan barang.

“Saat dilakukan penghentian mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tim intelijen Lanal Mataram yang mendapatkan informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi ke Lombok menggunakan kendaraan truk.

Berdasarkan informasi tersebut, Lanal Mataram kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang dicurigai di Pelabuhan Lembar. Saat truk yang dimaksud tiba, tim gabungan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

“Pada tanggal 9 Maret di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang di dalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda. Nilai jual dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875 juta.

Asep menerangkan, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kru truk telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.

“Untuk penanganan lebih lanjut yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dan rencana penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Asep menegaskan, Lanal Mataram akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal di wilayah perairan maupun pelabuhan di NTB. Pengawasan itu sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal. (mit)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO