Senin, Maret 16, 2026

BerandaNTBLOMBOK TIMURDugaan Nikah Anak di Kembang Kerang, Unit PPA Lotim: Kalau Terjadi Bisa...

Dugaan Nikah Anak di Kembang Kerang, Unit PPA Lotim: Kalau Terjadi Bisa Dipidana

 

Selong (suarantb.com) – Isu pernikahan anak di bawah umur yang mengguncang Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur (Lotim), akhirnya mendapatkan klarifikasi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lotim Senin (16/3/2026) kemarin turun mengecek dan menemui langsung korban.


“Kita cek langsung dan kalau dipaksakan untuk dinikahkan maka bisa kami laporkan,” ucap Kepala Unit PPA Lotim, Yuliani menjawab Suara NTB.


Setelah diklarifikasi, seorang gadis berusia 12 tahun yang dikabarkan dinikahkan justru menegaskan keinginannya untuk melanjutkan pendidikan setelah dilakukan asesmen oleh pihak terkait. “Dari hasil asistensi yang kita lakukan kepada korban, Alhamdulillah yang bersangkutan mengaku tetap ingin melanjutkan sekolahnya dan tidak ada niat untuk menikah,” ujar Yuliani
Yuliani menegaskan bahwa praktik pernikahan anak merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan. “Kalau benar-benar terjadi pernikahan usia anak maka bisa kita laporkan,” tegasnya.


Berdasarkan pengakuan korban, dirinya memang sempat bertemu langsung (kopi darat) dengan seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial TikTok. Pertemuan pertama itu berlangsung di daerah Labuhan Haji atas ajakan teman pria tersebut untuk jalan-jalan.


Permasalahan bermula ketika mereka kembali ke Desa Kembang Kerang sudah melewati pukul 22.00 Wita. “Mereka pulang lewat dari jam 10 malam. Karena menggunakan mobil hanya berdua, mereka dilihat oleh warga yang masih ramai saat bulan Ramadan. Akhirnya muncul sanksi sosial di masyarakat yang mengira bahwa mereka harus menikah, padahal tidak ada apa-apa,” jelas Yuliani.


Situasi semakin rumit karena setelah diantar pulang, korban kembali pergi bersama pria tersebut untuk menghindari kesalahpahaman warga yang sudah mulai ramai. Hal ini kemudian memicu kekhawatiran pihak keluarga dan warga yang mengira anak tersebut dibawa lari untuk dinikahkan.
Yuliani menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada keluarga agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami pastikan PPA terus melakukan edukasi keluarga. Setiap ada informasi nikah anak, kami langsung datangi rumah bersangkutan karena riskan kalau tidak dapat pendampingan,” jelasnya.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak di media sosial serta edukasi masyarakat untuk tidak mudah memberikan sanksi sosial tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. Pihak terkait akan terus memantau kondisi psikologis korban dan memastikan hak-haknya sebagai anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi.


Kepala Desa Kembang Kerang, Yahya Putra, membenarkan adanya informasi mengenai anak yang beberapa minggu tidak sekolah. Pihak sekolah melapor ke desa bahwa anak tersebut dikabarkan akan menikah ke Kembang Kerang Daya.


“Ada kelompok konstituen yang langsung turun ke dusun, mendatangi kepala dusun. Setelah komunikasi dengan kelompok konstituen, anak tersebut dibawa ke rumah keluarga laki-laki, kemudian dilakukan proses pemisahan,” ungkap Yahya Putra.


Pihaknya bersama Lembaga Research Center (LRC) dan bidang perlindungan anak terus mengupayakan agar anak tersebut bisa kembali bersekolah. Saat ini korban telah kembali ke keluarganya dan menegaskan keinginannya untuk melanjutkan pendidikan. (rus)



IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO