Rabu, April 22, 2026

BerandaHEADLINEBuru Cuan untuk Daerah, DPMPTSP Lotim Incar Bangunan yang Belum Kantongi PBG

Buru Cuan untuk Daerah, DPMPTSP Lotim Incar Bangunan yang Belum Kantongi PBG

 

Selong (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus berusaha untuk memburu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya mencari cuan untuk daerah tersebut turut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pelayanan dilakukan tak sekadar menunggu di Mal Pelayanan Publik (MPP), tapi coba incar ke bawah dengan mendatangi bangunan-bangunan yang belum kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


Menjawab Suara NTB, Rabu (1/4/2026),q1 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Lotim, Sosiawan Putraji menjelaskan sejumlah bangunan, utamanya yang menjalankan bisnis ini memang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Akan tetapi, banyak yang tidak memiliki PBG.


Terpantau yang bangunan lama berdiri tercatat paling banyak belum kantongi PBG. Diingatkan, semua bangunan ini wajib mendapatkan persetujuan pendirian bangunan.
DPMPTSP berupaya jemput bola dengan datangi langsung ke bawah. Berdasarkan hasil komunikasi dengan para pemilik bangunan, sebagian besar mengaku kurang tahu tentang regulasi PBG. “Kita upayakan edukasi juga kepada masyarqkat,” ucapnya.


Fakta lapangan kata Sosiawan, dia menemukan banyak pelaku usaha tidak tahu harus ada istilah PBG. Sehingga dinilai hanya cukup NIB. Atau cukup dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama. Padahal banyak yang melakukan perubahan dan penambahan bangunan baru di atas lahan yang sama.


Disampaikan, pada hari Senin lalu, DPMPTSP menemui wilayah desa wisata, Kembang Kuning dan Jeruk Manis Kecamatan Sikur yang memiliki homestay yang cukup banyak. NIB susah mereka miliki, tapi PBG belum.


Setelah diberikan pemahaman, banyak pelaku usaha yang langsung mengajukan PBG. Selama dua bulan terakhir Sosiawan Putraji menyebut telah berhasil mengumpulkan cuan untuk hampir Rp400 juta. PBG dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui DPMPTSP dan penerbitannya berbasis digital melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), setelah rencana teknis disetujui oleh Dinas Teknis (PUPR).


Berdasarkan hasil komunikasi dengan para pelaku usaha, semua antusias untuk memenuhi ketentuan pemerintah tersebut. Dituturkan, DPMPTSP akan bertemu kembali dengan pelaku usaha, khususnya sektor wisata.


“Kita bisa mendukung pembangunan daerah nantinya dengan, dan antusiasme masyarakat pelaku usaha, alhamdulillah sangat tinggi,” imbuhnya.

Sesuai arahan Bupati, pelayanan terus didekatkan. Diperlukan langkah yang taktis, langkah yang cepat, jemput bola dan edukasi. “Itu yang kita lakukan step by step ya, Insya Allah kita bisa lihat hasilnya dalam beberapa bulan terakhir ini, banyak bangunan yang sebelumnya tidak ada PBG mengusulkam untuk dibuatkan PBG,” urainya.


Ditanya berapa biaya mengurus PBG? Sosiawan menjelaskan ada 23 jenis klasifikasi bangunan diantaranya seperti apa, strukturnya bagaimana, semua sjdah ada ketentuannya, ukurannya sekian, tinggal dikalikan meter perseginya perlu ketemu budget-nya sekian. Sehingga soal budget ini tidak bisa disebutkan nominal. “Jadi tidak bisa kita menyebut, oh, nominal kalau kita ngurus PNG gudang 100.000 atau 1.000.000, mungkin tidak bisa karena itu bada tim penilai teknisnya,” sebutnya.


Setelah pelaku usaha mengajukan permohonannya dengan melampirkan nomor induk usaha, KTP-nya lahan-nya, sertifikat terhadap lahan-nya kemudian, menyertakan juga semacam laporan kegiatannya seperti apa dan gambar-gambar teknis. “Nah, gambar teknis inilah yang terverifikasi oleh dinas PUPR,” terangnya.


Ditambahkan, berdasarkan hai ini DPMPTSP tidak bisa sendiri. Penerbutan PBG perlu dilakukan dengan bersama sama dengan instansi terkait lainnya. DPMPTSP gweua galakkan koordinasi dengan instansi lainnya. (rus)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO