Rabu, April 1, 2026

BerandaBREAKING NEWS29 SPPG di Lombok Barat Ditutup Sementara

29 SPPG di Lombok Barat Ditutup Sementara

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan keputusan Pemberhentian Operasional Sementara ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Barat. Dari ratusan SPPG itu, sebanyak 29 SPPG di Lombok Barat ditutup sementara.

Pemberhentian sementara berdasarkan surat dari BGN nomor: 1218/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera. Dalam lampiran surat tersebut terdapat 302 SPPG yang dilakukan pemberhentian operasional sementara.

Dalam surat itu disampaikan dalam poin b. Laporan dari Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 31 Maret 2026 terkait SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

SPPP di Lombok Barat Ditutup Sementara Jadi Kesempatan Perbaikan

Terhadap penutupan sementara 29 SPPG ini, Ketua Satgas MBG Lombok Barat H. Saepul Ahkam mengaku justru bersyukur dan wajar dengan pemberhentian sementara operasional SPPG ini. “Saya bersyukur saat ini SPPG itu dihentikan secara sementara oleh BGN sampai mereka memperbaiki,” ujarnya.

Dari pihak satgas MBG di Lombok Barat, menilai memang SPPG ini tidak layak untuk dilanjutkan sampai mereka selesai memenuhi standar oleh DLH terutama dari BGN. Padahal, lanjut Ahkam selama ini dari Pemkab Lobar sudah turun melakukan pengecekan bersama DLH sejak enam bulan lalu, bahkan turun melakukan evaluasi, tetapi dari pihak pengelola SPPG tidak terlalu menanggapi.

“Sudah enam bulan ini DLH turun untuk mengecek dan mengevaluasi, tapi memang kurang ditanggapi,” jelasnya.

Terkait sekolah yang terdampak dari penutupan sementara itu, Ahkam mengatakannya pihaknya masih menunggu skema koordinasi dengan Kordinator Wilayah (Korwil) MBG Lombok Barat.

Mengutip dari surat penutupan sementara SPPG ini, terlampir belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Karena itu pada poin 3, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan itu ditetapkan pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud. Selanjutnya Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat ini. Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. (her)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO