Mataram (Suara NTB) – Badan Gizi Nasional (BGN) tutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyalur Makan Bergizi Gratis (MBG) ke 28 penerima manfaat yang diduga keracunan akibat mengonsumsi MBG pada Sabtu, 4 April 2026 lalu. Kejadian itu diduga terjadi di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Total 28 orang menjalani perawatan terdiri dari tiga balita, dua ibu hamil, dan 23 siswa dari sejumlah posyandu dan sekolah di wilayah tersebut.
Kepala Regional BGN NTB, Eko Prasetyo mengatakan penutupan ini imbas adanya kejadian menonjol berupa keracunan massal 28 orang. Saat ini, BGN telah melakukan investigasi dengan memeriksa juru masak, ahli gizi, dan semua pegawai di SPPG tersebut. “Terus melakukan dokumen-dokumen yang dikirimkan ke pusat,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Durasi penutupan, lanjutnya tidak memiliki batas waktu. Setiap SPPG yang disanksi wajib menjalani proses investigasi serta melengkapi berbagai dokumen pendukung sebelum dapat kembali beroperasi. Dokumen tersebut meliputi hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan, sertifikat keamanan pangan, sertifikat halal, hingga kelengkapan standar lainnya.
SPPG, sambungnya bisa ditutup permanen apabila kembali menyebabkan kejadian menonjol seperti keracunan dan gangguan pencernaan sebanyak tiga kali. Dapur MBG juga bisa ditutup permanen apabila ditemukan adanya tindakan korupsi.
Saat ini, sampel menu MBG telah diambil dan saat ini sedang diuji laboratorium oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, untuk memastikan penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami para penerima manfaat. Berdasarkan identifikasi awal internal SPPG, terdapat catatan terhadap salah satu jenis menu, yakni nugget homemade. Nugget tersebut diketahui tidak diproduksi langsung oleh SPPG.
Selain di Wera, Bima, BGN juga menutup sekitar puluhan SPPG akibat adanya temuan kejadian menonjol, sehingga, total SPPG yang ditutup oleh BGN di NTB sekitar 350 dapur. Termasuk kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan di Lombok Tengah, yang mana antara Kepala SPPG dan masyarakat saling lapor.
“Itu kita sudah laporkan ke pimpinan juga permasalahan itu. Kemarin sudah ada pendampingan dari pusat. Harusnya memang bukan dari SPPG-nya yang melaporkan,” katanya.
Ia menegaskan, negara tidak seharusnya melaporkan masyarakat. SPPG yang terlibat dalam kasus tersebut juga telah disuspensi sejak kejadian berlangsung. “Intinya tidak ada negara harus melaporkan rakyatnya,” tegasnya. (era)

