Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Utara hingga Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, Selasa (7/4/2026) mengatakan, pihaknya menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu di tiga lokasi yang berbeda.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kayangan,” katanya.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Sehingga pada Kamis (2/4/2026), aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial SA di pinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
Dari tangan terduga pelaku SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,25 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh SA dari terduga pelaku lain berinisial AH yang berada di wilayah Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
“Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 17.40 Wita di Aikmel, Lombok Timur,” lanjutnya.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku lain berinisial AH di halaman sebuah Masjid di Desa Aikmel Timur. Dari tangan AH, petugas kembali mengamankan sabu dengan berat bruto 4,15 gram.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial IS di Desa Aikmel, Lombok Timur pada hari yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang anak IS berinisial AP yang berada di lokasi. Dari tangan IS, diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 43,28 gram serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp8,3 juta.
“Sementara dari AP, diamankan sabu seberat 2,07 gram beserta alat timbangan digital,” ucapnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lotara dari tiga lokasi kejadian mencapai 55,75 gram.
“Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan KUHP terbaru dan Undang-undang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal miliaran rupiah.
Khusus untuk pelaku IS alias AR, ancaman hukuman lebih berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (mit)

