Minggu, April 12, 2026

BerandaBREAKING NEWSBerkas Perkara AKP Malaungi Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara AKP Malaungi Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terus berlanjut di Ditresnarkoba Polda NTB.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi, Minggu (12/4/2026) mengatakan, saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda NTB belum melimpahkan berkas para tersangka dalam perkara tersebut.  

“(Berkas perkara) belum masuk. Kita tunggu saja,” katanya.

Adapun berkas perkara yang dimaksud adalah milik AKP Malaungi, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL dan istrinya, serta dua anak buah anggota polisi tersebut. “Malaungi dan yang lainnya belum,” tambahnya.

Wahyuhafi menyebut bahwa koordinasi penyidik dan jaksa sejauh ini berjalan cukup baik. Ia berharap pelimpahan berkas perkara bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Semoga segera ya,” pungkasnya.

AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai JC

Sebelumnya, AKP Malaungi melalui advokatnya, Asmuni mengaku telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Polda NTB. Namun, pengajuan tersebut kini masih ditelaah pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Penyidik Polda NTB menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi dan Didik. Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metamfetamin (sabu). (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO