Minggu, April 12, 2026

BerandaBREAKING NEWSPengamanan Aset Daerah, Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN Tanda Tangani MoU

Pengamanan Aset Daerah, Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN Tanda Tangani MoU

Mataram (Suara NTB) – Pengamanan aset daerah merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan. Pemprov NTB tidak ingin lagi, adanya aset daerah yang diklaim, karena kurangnya data dan bukti yang sah terkait aset yang bersangkutan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB di bawah koordinasi Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., mengakui belum semua aset daerah memiliki sertifikat. Kepala BKAD Nursalim ingin agar semua aset Pemprov NTB yang belum memiliki sertifikat ini segera disertifikatkan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari klaim-klaim sepihak dari oknum masyarakat.

Untuk itu, pada masa kepemimpinan Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dan Hj. Indah Dhamayanti Putri, aset daerah yang belum memiliki sertifikat harus sudah bersetifikat.

Terkait hal itu, kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke NTB, Jumat, 10 April 2026 lalu dimanfaatkan pihaknya untuk menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN NTB dalam mensertifikasi aset daerah yang dimiliki.

Gubernur menyampaikan jika dari total lebih dari 1.400 aset yang dimiliki oleh Pemprov NTB, saat ini baru sekitar 20% yang telah memiliki sertifikat resmi.

“Ke depan, melalui sensus aset yang telah kita lakukan, kita akan mempercepat proses sertifikasi sebagai dasar penguatan nilai ekuitas pemerintah daerah. Hal ini menjadi sangat penting, terutama dalam rangka mendukung berbagai skema pembiayaan pembangunan ke depan,” tegasnya.

Ruang Diskusi Terbuka

Selain itu, melalui kehadiran Menteri ATR/BPN, Pemprov NTB berharap forum koordinasi ini dapat menjadi ruang diskusi terbuka bagi para wali kota, bupati, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan aspirasi dan kendala di lapangan, sekaligus mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat guna menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan pertanahan di NTB.

Sementara terkait tata ruang, Gubernur Nmenegaskan bahwa tata ruang merupakan instrumen krusial yang menjadi titik tolak bagi berbagai kebijakan di bidang investasi, pembangunan, dan sosial.

“Saat ini, pemerintah pusat telah menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya dalam penyesuaian tata ruang yang belum sepenuhnya siap untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Termasuk pengembangan industri terkait,” ujarnya.

Menyikapi kekhawatiran terkait terhambatnya pembangunan akibat belum sinkronnya tata ruang antara provinsi dan kabupaten/kota, Pemprov NTB telah mengambil langkah proaktif. Pemerintah provinsi secara terbuka telah mengundang para investor untuk berdiskusi dan menyampaikan kebutuhan mereka. Termasuk memetakan kemungkinan revisi tata ruang yang perlu diakomodasi dalam waktu dekat. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam arahannya menyampaikan bahwa terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian pihaknya. Yakni persoalan pertanahan, tata ruang, serta alih fungsi lahan.

“Kami fokus pada tiga hal. Pertama isu pertanahan, kedua tata ruang secara umum, dan ketiga terkait alih fungsi lahan yang harus dikendalikan,” tegas Nusron.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara akselerasi pembangunan dan perlindungan lahan, khususnya dalam mendukung visi ketahanan pangan nasional. Pengendalian alih fungsi lahan, menurutnya, adalah kunci mutlak agar kebijakan strategis dapat berjalan selaras tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup serta produktivitas sektor pertanian.

Pertemuan strategis ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB. Hal ini guna mengurai berbagai tantangan agraria dan tata ruang secara komprehensif demi kemajuan daerah. (ham)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO