Rabu, April 15, 2026

BerandaNTBDOMPUPengangkatan PPPK Paruh Waktu Diduga Dimanipulasi

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Diduga Dimanipulasi

Dompu (Suara NTB) – Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari formasi tahun anggaran 2024 di Kabupaten Dompu diduga dimanipulasi. Dari 5.573 orang formasi sekitar 26 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH), sehingga tidak diproses lebih lanjut.

Panitia juga menemukan 158 orang PPPK Paruh Waktu terindikasi memberikan dokumen tidak sesuai. Namun, BKD dan PSDM Kabupaten Dompu dalam surat pemberitahuan penandatangan surat perjanjian kerja dan penyerahan SK pengangkagtan PPPK Paruh Waktu tanggal 21 Januari 2026 menyampaikan jumlah yang akan menerima SK ini sebanyak 5.546 orang.

Bimbim, PPPK Paruh Waktu Setda Kabupaten Dompu pada, Selasa (14/4) mengungkapkan selisih jumlah formasi PPPK Paruh Waktu dengan penerima SK yang diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2026, hanya 27 orang. Belum lagi dalam proses melengkapi dokumen, juga ada yang tidak mengisi daftar riwayat hidup, sehingga dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu. Panitia daerah juga menemukan ada 158 orang, diduga tidak memenuhi syarat dan hingga saat ini belum diputuskan.

Kejanggalan ini diperparah dengan temuan adanya dugaan permainan dan manipulasi data PPPK Paruh Waktu oleh oknum tertentu,untuk meloloskan pihak tertentu. Selain tergambar dari selisih data formasi dan penerima SK PPPK Paruh Waktu, juga ada indikasi mengganti nama dengan nama orang lain.

Hal ini kata dia,terlihat dari nomor peserta yang sama dengan nama yang berbeda. Pemilik nomor PW24760630810001521 berdasarkan pengumuman Nomor : 800/768/BKD&PSDM/2025 tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Dompu atas nama Anwar dengan penempatan SMP 9 Satap Pekat.

Tapi berdasarkan surat pemberitahuan Nomor : 800/24/BKD&PSDM/2026 terkait pelaksanaan penandatangan Surat Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tertanggal 21 Januari 2026, nomor tersebut tercatat atas nama Antonius Jadut dengan lokasi penempatan yang sama. “Ini satu dari sekian banyak sample dugaan kejanggalan administrasi yang kami temukan,” ungkap Bimbim.

Karenanya, Bimbim berencana membawa permasalahan tersebut, ke proses hukum untuk memberi efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat Dompu. “Kita akan bawa masalah ini ke penegak hukum, biar memberi keadilan bagi masyarakat. Sehingga kedepan ada transparan dan keadilan dari setiap perekrutan ASN di Dompu,” tegasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., mengakui, temuan 158 orang yang diduga melampirkan dokumen yang tidak sesuai seperti diumumkan panitia daerah yang ditandatangani Pj. Sekda Dompu, H. Khairul Insyan tanggal 8 Januari 2026 hingga saat ini belum diputuskan pasca masa sanggah hingga 9 Januari 2026 lalu. “Untuk yang 158 orang itu, sampai sekarang belum kita putuskan,” ungkap Asraruddin.

Berdasarkan pengumuman panitia, dari 158 orang ini terdapat 129 orang yang diduga tidak melampirkan dokumen tidak sesuai. Lima orang lainnya sudah meninggal dunia, dan 23 orang mengundurkan diri.

Terkait soal data formasi, penerima SK PPPK Paruh Waktu maupun yang tidak melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan lainnya. Asraruddin meminta untuk mengkonfirmasi lebih lanjut pada bidang teknis. “Itu terkait data. Saya khawatirnya keliru. Untuk kepastian berapa yang tidak mengisi daftar riwayat hidup. Silahkan,tanyakan Kabid Pengembangan Pegawai,” pintanya. (ula)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO