Selong (Suara NTB) – Ketentuan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) hingga saat ini belum berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Kebijakan tersebut baru secara resmi diatur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Demikian dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lotim H. Suroto, kepada Suara NTB, Kamis (16/4/2026). Dia menjelaskan bahwa regulasi WFH yang ada selama ini memang dikhususkan untuk ASN. Sementara untuk pekerja swasta, masih belum ada ketentuan atau regulasi yang mengatur model kerja dari rumah.
“Masih yang ASN. Kalau swasta itu tergantung pekerjaannya apa. Misalnya tukang masak di dapur, bagaimana masak dari rumah? Atau bapak-bapak yang melinting rokok di pabrik, alatnya di rumah tidak ada,” ujar Suroto.
Ia menambahkan, sebagian besar sektor swasta di Lotim didominasi oleh pekerjaan langsung yang membutuhkan kehadiran fisik, tenaga, dan peralatan khusus. Pekerja di pertokoan, pabrik pemotong, penggiling rokok, hingga kurir tidak bisa melaksanakan tugasnya dari rumah karena sifat pekerjaannya yang memerlukan pelayanan tatap muka dan mobilitas di lapangan.
“Kalau di sini kan masih relatif. Swasta yang bekerja di pertokoan, bagaimana mau melayani orang kalau dari rumah? Tidak bisa. Kurir juga tetap harus mengantar barang. Pekerjaan ini butuh tenaga dan balung (kerangka), bukan hanya mengandalkan teknologi,” tegasnya.
Menurut Suroto, kemungkinan WFH hanya bisa diterapkan pada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang sifatnya manajerial atau administratif, seperti persetujuan dokumen yang bisa dilakukan secara daring. Namun hingga saat ini, belum ada regulasi, model, maupun arahan teknis yang mengatur skema tersebut untuk perusahaan swasta.
“Ke depan kami akan inventarisasi apa yang dimaksud dengan pekerja dari rumah di sektor perusahaan. Pasti nanti akan ada arahannya. Tapi sekarang, untuk swasta di sini, rata-rata harus kerja langsung di tempat,” pungkasnya.
Dengan belum adanya ketentuan ini, pihak Disnaker mengimbau perusahaan swasta dan pekerja untuk tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta berkoordinasi dengan dinas setempat apabila hendak menerapkan kebijakan kerja fleksibel. (rus)

